jestv.id
Daerah Hukrim

Sat Reskrim Polres Lebak Ungkap Tiga Kasus Curanmor dan Kasus Pembobolan Alfamart dan Indomart

JESTV.ID, LEBAK – Satreskrim Polres Lebak Polda Banten melaksanakan Press Conference pengungkapan Tiga Kasus Curanmor dan Satu Kasus Pembobolan Alfamart dan Indomart di Lobi Mapolres Lebak, Senin (21/2/2022).

Dalam Press Conference tersebut hadir Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, S.I.K.,M.H didampingi Kasat Reskrim Iptu Indik Rusmono, S.H.,S.I.K.,M.H, Kasi Humas Iptu Jajang Junaedi.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, S.I.K.,M.H mengatakan, Jajaran Polres Lebak akan melakukan press conference terkait Empat pengungkapan kasus di daerah hukum Polres Lebak yaitu Tiga Kasus Curanmor dan Satu Kasus Pembobolan Alfamart dan Indomart.

“Yang pertama pengungkapan kasus Curanmor di Toko Pizza Rangkasbitung, di Jalan Multatuli, Kelurahan MC Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Petugas berhasil mengamankan Tersangka MA berikut barang buktinya,” kata Kapolres Lebak.

Pengungkapan kedua, lanjut Kapolres kasus Curanmor di Kampung Nagajaya, Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Tersangka SR dan SP berhasil diamankan berikut barang buktinya.

“Kasus kedua tersangka SR dan SP berhasil diamankan berikut barang bukti, dan ketiga pengungkapan kasus Curanmor di Rumbut, Desa Kadu Agung Barat, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Tersangka SD berhasil diamankan,” ungkapnya.

Terakhir Kasus pembobolan Alfamart terjadi di Jalan Raya Saketi-Malingping tepatnya di Kampung Sindang, Desa Leuwi Ipuh, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak dan Pembobolan Indomart di Kampung Sukajadi, Desa Rahong, Kecamatan Malingping, hasil dari Pengungkapan tersebut berhasil menangkap tersangka YN, EM, RM berikut barang buktinya.

“Pelaku melakukan aksinya dengan menjebol tembok belakang Alfamart dan Indomart kemudian masuk dengan merusak CCTV dan mengambil barang-barang yang ada di dalam dua toko waralaba tersebut,”terang Kapolres Lebak.

“Ketika pembobolan Alfamart pelaku berhasil mbongkar brangkas dan mengambil uang sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah),” ujarnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono, S.H.,S..IK.,M.H menambahkan dari Empat Kasus Tersebut Polres Lebak berhasil mengamankan 6 ( Enam) Tersangka dan 9 (sembilan) Unit Sepeda Motor dan barang bukti lainnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku pencurian kendaraan bermotor dikenakan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman Tujuh tahun penjara, Sedangkan para pelaku pembobolan Waralaba dikenakan pasal 363 ayat 2 Jo pasal 65 dengan ancaman pidana penjara selama 9 ( sembilan) bulan,” pungkasnya.(red)

Related posts

PKN Minta Dishub dan Polantas Polres Lebak Tindak Tegas Truk Muatan Pasir Basah Overload

admin

Gubernur Arinal Djunaidi Hadiri Chip In Literasi Digital di Kabupaten Tanggamus

Redaksi

Wakapolres Lebak Pimpin Pengamanan Aksi Unras di PT. Cemindo Gemilang Bayah

admin