LEBAK,JESTV.ID-Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak Polda Banten kembali mengungkap kasus Peredaran Narkotika Golongan I Jenis Shabu di Wilayah Kabupaten Lebak
“Ya pagi ini kita melaksanakan Press Conference terkait Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika Golongan I Jenis Shabu di Daerah hukum Polres Lebak” ujar Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana,SIK melalui Wakapolres Lebak Kompol Bambang Supeno,SIK.Kamis, (10/6/2021)
Kata Bambang “Untuk Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Shabu kita berhasil mengamankan dua tersangka yaitu DN , (42), Laki-laki, pekerjaan Wiraswasta, Warga Desa Panancangan Kecamatan Cibadak,Kabupaten Lebak,Banten dan IS, (34), Laki-laki, Buruh, Warga Desa Pasar Keong Kecamatan Cibadak Kab.Lebak,serta barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto 0,32 Gram dan Seperangkat alat hisap shabu berupa bong”
“Kemudian untuk Tindak Pidana Peredaran Narkotika, Petugas berhasil mengamankan Pelaku (IW) di pinggir jalan yang berada di kampung Sumurbuang Desa Kadu Agung Timur Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak, berikut barang bukti 11 (sebelas) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika golongan I jenis shabu” lanjutnya
“Kemudian dilakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah Pelaku (IW) di kampung Parumasan Barat Desa Cipeucang, Kecamatan Cipeucang,Kabupaten Pandeglang dan petugas mengamankan 1 (satu) bungkus kemasan bekas teh merek GUANYIWANG yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik bening besar yang didalamnya berisikan narkotika golongan I jenis shabu sebesar, 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y12 warna Biru”jelas Bambang
“Total barang bukti sebanyak 306 gram dan kalau diuangkan sekitar Empat Ratus Juta Rupiah” ungkapnya
Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Lebak menjelaskan bahwa Pelaku mendapatkan barang tersebut di daerah Tanggerang
“Pelaku mendapatkan Shabu tersebut dari daerah tanggerang seputaran Bandara Soekarno Hata melalui Sdr. AD yang sekarang masih dalam pengejaran dan Shabu tersebut oleh Pelaku diedarkan diwilayah Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang” ujar Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana,SH
“Untuk Pelaku (DN) dan (IS) dikenakan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pelaku (IW) dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”tegas Ilman.(San)