jestv.id
Daerah

Satresnarkoba Polres Lebak Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Golongan I Jenis Ganja

JESTV.ID, LEBAK – Tersangka berinisial AM (27) ditangkap di sebuah warung kosong di daerah Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak, pada 31Juli 2023.

Kasat Resnarkoba AKP Malik Abraham mengatakan, dari tangan tersangka pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit Handphone dan daun ganja kering dengan berat 18,2 gram.

“Termasuk uang senilai Rp 100 ribu diduga uang hasil penjualan ganja tersebut,” kata Malik kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/8/2023).

Tersangka AM, kata dia, mengedarkan ganja tersebut di daerah Cijaku dan sekitarnya. Tersangka sudah dua kali belanja ke Pelaku Z yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap pelaku Z,” imbuhnya.

Malik menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 atau 111 UUD No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 sampai dengan 20 tahun penjara. (OMO/Herman)

Related posts

Lampung Menjadi Provinsi Pertama di Indonesia Penyelenggaraan Workshop Kewirausahaan Terpadu Tahun 2024

Redaksi

Pembangunan Irigasi D.I Cisangu Atas Diuga Tak Bertuan

Redaksi

Menko Airlangga: TPIP dan TPID memiliki Peran Strategis dalam Mendukung Pencapaian Pengendalian Inflasi

admin