JESTV.ID, LEBAK – Sejumlah Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Rangkasbitung, mendapatkan program Ruang Kelas Baru (RKB) dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak.
Namun disinyalir menyeruak kepermukaan tentang dugaan adanya penjualan aset Negara, berupa Genting dan kayu hasil dari pembongkaran sisa bangunan terdahulu, diduga tanpa melalui mekanisme prosedur yang benar. Rabu (12/6/2024).
Berdasarkan keterangan Kepala Sekolah Dasar Negeri 1 Cijoro Lebak, Cucu Rohiyah saat ditemui di ruang kerjanya.
Membenarkan bila Sekolahnya telah menjual genting dan kayu hasil pembongkaran sekolah lama yang di bongkar.
Namun menurutnya semua itu sudah nelalui mekanisme yang di tentukan.
“Penjualan Aset Negara ini telah diketahui dan berdasarkan hasil penaksiran Kepala Bidang (Kabid) Aset Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah DPPKAD bapak Heri,” ucapnya.
Ditempat terpisah saat dihubungi melalui Whatsappnya Kepala DPPKAD Kabupaten Lebak, Halson.
Dalam keteranganya Halson mengatakan, “Penjualan genting dan kayu bekas sekolah tersebut cukup melalui penaksiran dari pihak kami, jadi tidak ada istilah lelang. Sekolah bisa menjualnya setelah dinilai tim Aset.
Bagi para peminat dipersilakan datang langsung kesekolah atau ke Kas Daerah,” katanya.
Saat ditanya hasil penjualan itu disetorkan ke Dinas Pendidikan atau ke Aset Daerah ? Dengan tegas Halson mejawab, “Ke Kas Daerahlah melalui Bank BJB,: pungkasnya.
Sementara Ketua DPC Lembaga Bantuan Hukum Aspirasi Rakyat Bersatu (ARB) Kabupaten Lebak, Andi Amrilah dalam komentarnya mengatakan, bahwa terkaitDiketahui pengelolaan barang milik negara (BMN) dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a PP 27/2014 disebutkan bahwa pengguna barang wajib menyerahkan barang milik negara kepada pengelola barang.
Dipahami pengertian dari BMN dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (“PP 27/2014”) BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Pada awalnya, segala sesuatu yang merupakan bagian harta milik negara dikuasai/dijual seolah-olah pemilik harta merupakan obyek tindak pidana pencurian (Pasal 362KUHP) atau penggelapan (Pasal 372 KUHP). (Herman)

