JESTV.ID, LEBAK – Salah seorang dari penanam saham di perusahaan produsen triplek di kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Banten, mengaku telah memotong Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah 2023 Masehi kepada Ratusan karyawannya.
Adalah inisial O yang biasa di sapa Ustad, mengaku pihaknya telah memotong Tunjangan Hari Raya THR kepada ratusan karyawannya, yang di pekerjakan dipabrik triplek PD Panjimas.
Diawali dari pendataan yang tidak secara keseluruhan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), oleh pimpinan perusahaan, maka O berinisiatif untuk melakukan pemotongan THR tersebut dengan tujuan agar semua karyawan dapat merasakan uang THR dari boss.
Namun sayang tanpa menjelaskan apa alasannya kepada karyawan yang hak nya dipangkas, sehingga sejumlah karyawan, mengaku kecewa dan tidak ikhlas, mereka menuntut agar hak-hak nya dikembalikan, karena merasa tidak utuh atas haknya yang diterima.Tiga orang karyawan AJ, ML dan S, mengaku kepada awak media jestv dan menyampaikan banyak hal terkait pemotongan itu, sehingga hal ini ramai di pemberitaan media online.
Perkembangan informasi terbaru di dapatkan dari seorang inisial S yang pada hari Sabtu, 06/05/2023 pihaknya menerangkan kepada Media Jesstv via voice note WathsAap nya. Setelah dipanggil oleh saudara O ke tempat Kediamannya untuk mengklarifikasi terkait maraknya pemberitaan atas dugaan pemotongan THR tersebut.
Setelah sampai di kediaman O, kedua belah pihak langsung membahas terkait dugaan tersebut.
“Memang pihaknya mengaku telah memotong THR kang, tapi tujuannya baik ingin menyamaratakan agar semua karyawan kebagian, yah ada yang nerima Rp 500rb, ada yang Rp 300rb, ada yang menerima cuman Rp 100rb, dan pihaknya sama sekali tidak memakan uang itu, sampai mengucap sumpah demi Allah katanya,” ungkap S kepada media, Sabtu, 06/05/2023.
“Saya datang ke rumah beliau karena dipanggil, bersama rekan-rekan dari Ormas, bahkan saya demi Allah tidak diberi dan tidak menerima uang sepeserpun dari pihaknya,” pungkas S.
Namun demikian, aturan dan kebijakan mesti harus ada kesepakatan dari pihak-pihak bersangkutan, sehingga tidak terjadi perampasan hak, yang dapat menimbulkan kerugian pada satu pihak.
(Aris RJ)