Site icon jestv.id

Sikapi Kritis Anggota DPRD Terkait PPK, Ketua KPU Lebak : Semua Landasannya Pada UU Nomor 7 Tahun 2017

JESTV.ID, LEBAK – Berawal dari pelantikan 140 orang Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) pada hari Rabu (4/1/2023) yang menuai kritik tajam dari salah seorang anggota DPRD Kabupaten Lebak.

Dalam kritiknya, Musa Wellyansah Politikus PPP menyikapi tentang pelaksanaan pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan PPK. Pasalnya dari 79 anggota PPK yang dilantik tersebut berperan sebagai doble job, atau rangkap jabatan.

Terdiri dari 49 guru honorer, perangkat Desa, P3K, PNS, dan lain lain. Atas pelantikan PPK tersebut jelas melanggar kode etik. Dalam hal tersebut Musa berjanji akan melaporkan masalah ini ke DKPP RI.

Kepala Bagian (Kabag) pada Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebak. Ketika dihubungi untuk mempertanyakan tentang keabsahan Prades yang di lantik menjadi anggota PPK.

Diky mengatakan bahwa akan membuat surat edaran tentang larangan menjadi anggota PPK.

“Iya tapi nanti paling lambat minggu depan, soalnya saya akan pelajari dulu dasar hukumnya takut salah,” ucapnya.

Sementara itu, ditemui diruang kerjanya Ketua KPUD Lebak, Ni’matullah menyikapi statemen Musa Welyansah yang telah beredar di Media Online tentang komentar Anggota PPK yang dilantik KPUD Lebak.

“Perbedaan pandang itu biasa, kita sebagai publik figur harus arip dan bijaksana dalam menyikapinya. Bila mengacu pada per Undang-undangan. Undang undang nomor 7 tahun 2017 pasal 434 tentang Pemilihan Umum dan surat
edaran Ketua Komisi pemilihan umum Republik Indonesia Nomor 1164/PP.04-SD/04/2022.
Bahwa Isi dari pada undang-undang tersebut dalam poin 3 dinyatakan dengan jelas bahwa Pegawai Negri Sipil PNS di ijinkan untuk mendaftar sebagai Anggota PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih apalagi Prades, Guru honorer dan lain sebagainya,” ujar Ni’matullah dengan nada bicara tetap datar tapi penuh kepastian.

“Untuk itu landasan kami sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah, ya Undang Undang,” pungkasnya. (Herman/Omo)

Exit mobile version