Site icon jestv.id

Tanggapi Pernyataan Ketua KPU Lebak Yang Bolehkan Rangkap Jabatan, Anggota DPRD Lebak Angkat Bicara

JESTV.ID, LEBAK – Berdasarkan pemberitaan sebelumnya tentang pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak. Terkait klarifikasi atau bantahan tentang diperkenankannya PNS, Guru honorer, Prades dan lain-lain yang mengacu pada undang-undang nomor 7 tahun 2017.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lebak Musa Welyansah menyikapi bahwa Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tidak bisa mematahkan atau membatalkan peraturan perundang-undangan yang lainnya seperti Undang-undang nomor 6 tahun 2014, tentang Desa yang didalamnya ada larangan bagi perangkat Desa yang tidak boleh merangkap jabatan. Serta menerima honor atau upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Begitu pula dengan tenaga pendamping profesional (TPP) yang diatur dalam Kepmendes nomor 40 tahun 2021. Sementara kewajiban guru diatur dalam undang undang nomor 14 tahun 2005 yang mana sangat jelas berlaku bagi guru Pegawai Negri Sipil (PNS) dan honorer,” ucap Musa dihubungi via cellulernya, Sabtu (7/01/2023).

“Di dalam UU Pemilu bila di cermati jelas PPK, PPS dan lainnya harus bekerja penuh waktu, bagi yang rangkap jabatan tidak akan bisa bekerja dengan penuh, artinya penyelenggara Pemilu telah melanggar kode etik maka, mereka harus diberhentikan,” tambahnya.

Musa menambahkan bukan hanya itu saja, UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu juga mengatur syarat menjadi PPK dan Panwascam.

“Apakah adil, jujur, berintegritas dan profesional yang rangkap jabatan? Mereka yang rangkap jabatan sudah jelas tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan mereka Nepotisme, mencederai keadilan dan tidak berintegritas Keliru jika KPU hanya berlandaskan UU dan peraturan KPU. Sementara yang lainnya dikesampingkan, seperti peraturan DKPP,” imbuhnya.

Menurut Musa, UU No 7 tahun 2017 pasal 434 itu cukup jelas didalam bab XV adalah tugas pemerintah dan pemerintah daerah bukan legalisasi anggota PPK atau Panwascam boleh dari unsur ASN.

“Jadi ASN hanya dibolehkan sebagai petugas Sekertariat bukan Ketua atau anggota PPK dan Panwascam,” ujarnya kalau toh menjadi komisioner penyelenggara pemilu mereka harus cuti tidak menerima gajih

Inilah alasan saya (Musa-red) untuk melaporkan Komisi Pemilihan Umum ke DKPP dan Prades, Guru honorer, PNS, TPP, pendamping Jamsosratu dll ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).

“Adapun KPUD yang mengacu pada UU dan peraturan KPU, biar diuji nanti oleh DKPP. Selaku Lembaga yang berkompeten dalam mengawasi penyelenggaran Pemilu,” ucapnya.

Perlu saya tegaskan dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tidak ada satupun pasal yang membolehkan PNS, Honorer, Prades dan lainnya mendaftar PPK.

“Jadi KPUD harus jeli dan cermat dalam penyampaian Regulasi,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Lebak Ni’matullah ketika dihubungi baik melalui Whatapps maupun telepon cellularnya tidak ada jawaban. (Herman/OMO)

Exit mobile version