jestv.id
Daerah

SMK Bhakti Mandiri Diduga Lakukan Pungli

JESTV.ID, LEBAK – Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Bhakti Mandiri yang berlokasi di Desa Tambak Baya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak diduga melakukan pungutan liar (Pungli). Dugaan pungli ini didapat dari keterangan para wali murid bahwa ada biaya yang dibebankan kepada para siswa sebesar Rp 1.000.000.- (Satu Juta Rupiah). Anggaran tersebut diperuntukan untuk biaya Sidang, Praktek, Bimbel, Ujian Sekolah, Ujian Komputer, Perpisahan dan Map/Ijazah.

“Besaran uang yang harus dibayar diantaranya, Uang sidang laporan Rp 50.000, Uang Ujian praktek Rp 100.000, Uang Bimbel Rp 150.000, Uang Ujian sekolah Rp 200.000, Uang Ujian Komputer Rp 250.000, Uang Perpisahan Rp 200.000 dan Uang Map/ Raport Rp 50.000,” kata wali murid yang enggan disebut namanya.

Dugaan pungli ini disoroti oleh aktivis Kabupaten Lebak, Ahmad Yani selaku Ketua Umum LSM Bentar. Ia sangat menyayangkan jika hal ini benar terjadi.

“Saya menganggap pihak sekolah sudah mengangkangi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan Permendikbud nomor 1 Tahun 2021 tentang larangan Sekolah memungut uang apapun dari peserta didik,” ujar Ahmad Yani kepada wartawan, Sabtu (26/1/2025).

Yani juga menambahkan, mestinya pihak sekolah tidak boleh melakukan pungutan yang bersifat wajib dan mengikat, dan tidak boleh melakukan pungutan yang berkaitan dengan persyaratan akademik, penilaian hasil belajar, dan kelulusan peserta didik.

Sementara itu Kepala Sekolah SMK Bhakti Mandiri Achmad Durjani, S.E, saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya membenarkan, jika pihaknya telah memungut anggaran dari para wali murid. Namun saat ditanyakan apa yang menjadi dasar hingga terjadi pungutan, Kepala Sekolah tak memberikan respon apapun.

Terpisah, Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Kabupaten Lebak, Gugun, saat dihubungi Via WhatsApp menyatakan, terkait Sekolah Swasta yang melakukan pungutan terhadap wali murid, pihaknya tidak mempersoalkan selama wali murid tidak merasa berkeberatan dan tidak ada masalah.

Namun ketika disinggung tentang Permendikbud nomor 75 tahun 2016, dirinya tidak bisa memberi jawaban.

“Jika wali murid tidak merasa keberatan, tidak masalah,” pungkasnya. (Omo)

Related posts

Tim Jumat Barokah Bidhumas Polda Banten Bagikan Paket Sembako Kepada Masyarakat Terdampak Pandemi

admin

Bhabinkamtibmas, Babinsa Ajak kedua Cakades, Jaga Kondusifitas jelang Pilkades Polsek Bayah Polres Lebak

admin

Ingin Dekat Dengan Masyarakat, Kapolsek Malingping Gelar Jumat Curhat

admin