LEBAK,JESTV.ID-Satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Lebak gencar melaksanakan Peraturan Daerah (Perda),Kabupaten Lebak.Nomor.1 Tahun 2021,Tentang Pedoman Adptasi Kebiasaan Baru (AKB), dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19).Kamis, (17/6/2021)
Satgas gabungan covid-19,Kabupaten Lebak melaksanakan Kegiatan PPKM berbasis mikro di Kecamatan Maja , Kegiatan kali ini lebih menyasar kepada masyarakat yang berada di tiap-tiap Kecamatan,Kantor Desa , RT dan RW (perkampungan) ,agar kegiatan tersebut bisa bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam upaya penanganan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Lebak.
Selain memberikan himbauan tentang bahayanya penularan covid-19, Satgas Gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Kabupaten Lebak Bersama satgas Covid-19 tingkat Kecamatan juga membagikan masker sebanyak 200 pcs kepada masyarakat yg berada di Kecamatan Maja.
Turut hadir dalam giat tersebut, Dace Danki Satpol PP,di dampingi Tri W,Pasandi Kodim 0603/Lebak,TNI,Polri,PTI Bagja Sudrajat,team Danton,Wadanru Rian Nopriandi,Staf Pamwal,Humas,Serda Aik Mubarik, Koptu Yuliansyah dan di bantu olah anggota Polsek Maja beserta anggota Koramil Maja.
Dace Permana satgas gabungan covid-19 saat ditemui mengatakan, “Kegiatan PPKM berbasis mikro hari ini Senin 17 Juni 2021 berlokasi dikecamatan Maja , tepatnya di desa Maja.
“Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh team satgas Kabupaten, Kecamatan dan desa.
Adapun kegiatan yang sat ini kami laksakan dibagi dua yang
pertama dilakukan penyekatan dipertigaan pintu masuk pasar maja,Kedua mobile disekitar pasar maja.
Sasarannya yaitu terhadap masyarakat yang masih tidak menggunakan masker pada saat beraktifitas diluar rumah, kami memberikan himbauan dan memberikan masker secara gratis,”ujar Dace Permana.
Selanjutnya masih kata Dace,”Hasil dari kegiatan PPKM ini terjaring sebanyak 26 orang pelanggar dan sekaligus membagikan masker sebanyak 200 pcs,”pungkasnya.(San)