Site icon jestv.id

Terdesak Hutang dan Ingin Bersenang-senang, Residivis Asal Pesawaran Nekat Jambret Tas Emak-emak di Pringsewu

JESTV.ID, PRINGSEWU – Unit Reskrim Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) modus jambret berinisial RS (24), warga Desa Sinar Bandung Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran.

Kapolsek Sukoharjo, Iptu Poltak Pakpahan, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi, menuturkan bahwa tersangka RS diamankan Polisi pada Selasa (11/10/2022) sekira pukul 22.30 WIB. Dia diringkus tidak jauh dari rumahnya.

“Tekab 308 Presisi Polsek Sukoharjo berhasil meringkus seorang pelaku Curas berinisial RS. Saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya,” ujar Poltak Pakpahan saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (14/10/2022).

Dilanjutkan Poltak, pada hari Sabtu (24/9/2022) sekira pukul 10.30 WIB, korban yang bernama Siti Aisyah (41), warga Pekon Bandung Baru Kecamatan Adiluwih pergi menjemput anaknya yang sekolah dengan mengendarai sepeda motor.

“Ketika Korban melintas dijalan raya Pekon Waringinsari Barat Kecamatan Sukoharjo tiba tiba dipepet sepeda motor Honda Revo Warna hitam yang di kendarai oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal kemudian langsung mengambil tas korban yang di gantung di dasbor motor kemudian menendang sepeda motor milik korban hingga terjatuh,” lanjut Poltak.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lecet pada lutut kaki dan kehilangan sebuah tas yang berisi 1 Unit Handphone merk Vivo seri Y12s dan 1 unit Handphone merk OPPO A16 serta uang tunai sebesar Rp.300.000.

“Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian hingga lima juta rupiah, lalu melaporkan kepada pihak kepolisian,” ungkapnya.

Masih menurut Poltak, setelah melakukan proses penyelidikan selama dua pekan, Polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku lalu menangkapnya.

“Dihadapan Polisi, tersangka RS yang juga tercatat sebagai residivis kambuhan ini mengaku baru sekali melakukan aksi kriminalitas di wilayah kabupaten Pringsewu. Namun sebelumnya ia mengaku pernah melakukan aksi begal di wilayah kabupaten Pesawaran,” terangnya.

Tersangka mengaku nekat menjambret lantaran terpepet kebutuhan membayar hutang sebesar Rp.1.400.000.

“Barang yang didapat dari hasil menjambret dijual dan uangnya sebagian pergunakan untuk membayar hutang dan sebagian lagi dipergunakan untuk bersenang-senang,” paparnya.

Selain tersangka RS, Polisi juga berhasil mengamankan 1 unit HP hasil menjambret serta 1 unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat melakukan aksi kriminalitas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka RS dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di mapolsek Sukoharjo, dia terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun,” tutupnya.

(Ahsani Taqwin)

Exit mobile version