jestv.id
Daerah

Tipu 40 Konsumen, Oknum Karyawan Dealer di Lebak Bawa Kabur Uang Rp 657 juta

JESTV.ID, LEBAK – Polisi bekuk ES (33) atas kasus penipuan pembelian motor di dealer Honda Banten Bakti Motor (BBM) Cabang Kecamatan Cipanas, Rabu (27/9/2023).

Oknum Karyawan Dealer ES, diketahui warga Desa Wirajaya, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor ditangkap usai buron selama berminggu – minggu akibat berpindah – pindah tempat.

Penangkapan ES terjadi pada 24 September 2023 di Kota Serang.

Berdasarkan Informasi, ES menipu sekitar 40 lebih konsumen yang membeli motor secara cash dan kredit pada Dealer Banten Bakti Motor.
Dalam praktiknya, ES hanya memberi kwitansi dan stempel palsu buatannya sendiri.
Total kerugian para korbannya mencapai sekitar Rp. 657.496.000.

Setelah menerima laporan dari beberapa korban, Polsek Cipanas bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran.

Kanit Reskrim Polsek Cipanas IPDA Supardi membenarkan pelaku berhasil ditangkap di Kota Serang.

“Pelaku ES karyawan Dealer BBM Cipanas warga Jasinga Kabupaten Bogor, berhasil di amankan,” katanya.

Kanit Reskrim Polsek Cipanas ini meminta kepada masyarakat terutama para konsumen agar tetap tenang dan menjaga kondusifitas karena kasus ini sudah ditangani pihaknya.
(Yanto)

Print Friendly, PDF & Email

Related posts

Juara Polisi Cilik Binaan Polres Lebak, Raih Juara I Lomba Pocil Tingkat Polda Banten

Tim Redaksi

Kunjungi Asimilasi dan  Edukasi Lapas Rangkasbitung, Kadiv Pas BERI Apresiasi

admin

Hasil Audiensi FPNPB-NK Dengan BKD, Meminta Kejelasan Terkait Issue Pemberhentian Sepihak Pegawai Non ASN di Banten

Tim Redaksi

Leave a Comment

Translate »
%d