Site icon jestv.id

Tony Ketua Lembaga Aliansi Indonesia (KSG) Lebak Angkat Bicara Terkait Maraknya Pungli Program PTSL

JESTV.ID, LEBAK – Menindaklanjuti pemberita’an sebelumnya terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang diduga telah disalahgunakan oleh oknum Pemdes Desa Pasirgombong, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak- Banten, Warga buka suara.

Informasi berawal dari masyarakat setempat yang di rahasiakan identitasnya, H mengaku di haruskan menebus sertifikat sebesar (Tigaratis Ribu Rupiah) Rp.300.000,- tidak boleh kurang, tanpa ragu H membeberkan apa yang dialaminya sa’at ditemui sejumlah awak media, Jum’at (01/12/23).

Sumber yang tanpa sengaja bertemu dengan awak media jestv.id, dirinya baru saja menebus buku kepemilikan tanah miliknya. Tentu sebagai bentuk Kontroling, maka sejumlah awak media lanjut meminta keterangan terkait nominal penebusan sertifikat tersebut, dengan memegang buku sertifikat, H menjawab tanpa ragu atas sejumlah pertanya’an awak media.

Ditanya berapa menebus Sertifikat, jawabnya, “Saya nebus Tigaratus ribu pak, karena waktu saya dipinta dp, Rp.150.000,- saya tidak ngasih ke pak RT karena saya belum punya uang waktu itu,” ungkap H.

“Terus saya ngomong ke RT, nanti kalau sudah beres sertifikat saya akan bayar lunas,” tambahnya.

Ditanya Keberatan atau tidak,  pihaknya mengaku keberatan. “Bagi saya yang paling cari duitnya ngebon sama kuli pak,” keluhnya.

“Sebagai masyarakat saya sih berharap pembuatan apapun harus memihak ke masyarakat yang sesuai saja lah, kalau aturannya segitu dari pemerintah ya jangan memberatkan masyarakat lah,” pungkas H

Tentu hal ini menjadi sorotan publik setelah beredar kabar adanya duga’an pungli didesa Pasirgombong Kecamatan Bayah – Lebak ini. Salahsatunya Tony Ketua Aliansi (KGS) LEBAK. Pihaknya sampaikan kepada awak media jestv.id, Senin (25/12/2023), jika hal ini benar terjadi, maka ini jelas (PUNGLI) dan apapun dalihnya hal semacam ini tidak bisa di benarkan.

“Kalau memang sesuai dengan apa yang terjadi dilapangan, maka hal ini tidak bisa dibenarkan, karena jelas sudah menyalahi aturan,” papar Tony.

“Kan sudah jelas ada aturannya, kalau Program PTSL itu, panitia tidak di perbolehkan memungut kepada masyarakat, melebihi Ketentuan, yaitu rp.150.000,” jelasnya.

“Maka jika hal ini benar terjadi, berarti siapapun Oknumnya harus mempertangungjawabkan atas perbuatannya, karena sudah melanggar aturan SKB Tiga Menteri,” ujarnya.

“Dan saya sebagai wakil masyarakat, meminta kepada pihak APH Polres Lebak, untuk menyelidiki duga’an kasus ini, dan memanggil Oknum bersangkutan,” Pungkas Tony.

(Aris RJ)

Exit mobile version