JESTV.ID, Tangerang – Kecelakaan lalu lintas terjadi di jalan Tanara arah menuju Serang – Banten, melibatkan armada truk pasir dan pengendara sepeda motor berboncengan pria FA (19 tahun) dan seorang perempuan SN (8 tahun) yang mengakibatkan pengendara sepeda motor meninggal dunia di tempat, Jum’at, 10/02/2023.
Berdasarkan sumber keterangan dari pihak keluarga, kedua korban merupakan warga Puri Pasundan 1 – Pasar Kemis, Tangerang, Banten. Kedua korban adalah masih dalam satu keluarga, paman dan keponakannya. Kejadian yang merenggut nyawa korban tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 10/02/2023 sekitar pukul 13.30. kejadian langsung di tangani oleh petugas laka lantas Polsek setempat dilanjutkan ke Polres Serang Kabupaten, korban langsung dibawa ke puskesmas Tanara, selanjutnya di rujuk ke RSUD Derajat Serang untuk mendapatkan penanganan jenazah lebih lanjut oleh tim medis, sebelum diantarkan ke rumah duka yang berada di daerah Pasar Kemis, Tangerang.
Kedua jenazah tiba di rumah duka Pasar Kemis, sekira pukul 23.45 WIB pada hari Jum’at, diantar dengan 2 (dua) unit mobil jenazah, dan diterima oleh pihak keluarga korban yaitu KK (57 tahun), ayah korban FA, sekaligus kakek korban SN, dan keluarga lainnya, dengan suasana penuh dengan tangis dan histeris, bahkan hampir semua anggota keluarga tidak sadarkan diri.
Belakangan diketahui, armada truk pasir yang belum diketahui nama sopirnya tersebut, merupakan armada dari perusahaan RCM, yang saat ini sopir dan truk tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian Polres Serang Kabupaten.
Menurut keterangan dari pihak keluarga korban, bahwa pihak perwakilan perusahaan armada truk pasir telah hadir ke rumah duka, dan memberikan penjelasan bahwa pihak perusahaan menyampaikan turut berduka cita kepada pihak korban, dan akan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap biaya-biaya yang timbul akibat kecelakaan tersebut. Pihak keluarga korban dan pihak armada truk telah sepakat untuk menempuh jalur kekeluargaan atas kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut. Dalam musyawarah antara kedua belah pihak didampingi oleh Bhabinkamtibmas dan tokoh masyarakat setempat. Penyelesaian perdamaian selanjutnya, kedua belah pihak akan dilakukan di kantor Polres Serang.
Kedua korban dimakamkan pada hari Sabtu, 11/02/2023 di Pemakaman Umum Bugel, Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang – Banten, berada pada dua liang lahat yang berdampingan.
(UMR)

