jestv.id
Daerah

Trotoar di Jadikan Tempat Jualan Dikeluhkan Pejalan Kaki

JESTV.ID, LEBAK – Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berjejer disepanjang jalan Pahlawan hingga balong Rancalentah, yang terletak di Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, menuai Kritik dari para pejalan kaki.

Para pejalan kaki merasa dirugikan, pasalnya trotoar keadaannya telah berubah fungsi dari sarana pejalan kaki menjadi tempat lesehan atau tempat duduk-duduk santai para pembeli Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM.) Sehingga pejalan kaki (Pedestria) terpaksa harus berbaur dengan kendaraan umum.

Sekretaris Dinas (Sekdis) Koperasi Kabupaten Lebak Imam Suwangsa ketika dikonfirmasi diruang kerjanya.
Terkait pelaku UMKM yang mangkal dipelataran gedung Dinas Koperasi Kabupaten Lebak, mengatakan bahwa Koperasi mengijinkan para pelaku UMKM berjualan.

“Iya, hanya diharapkan agar senantiasa menjaga kebersihan dan ketertiban Umum, terutama jangan mengubah fungsi sarana dan prasarana yang ada,” ujarnya.

Dinas Koperasi sipatnya hanya membina dan tidak pernah melakukan pengutipan anggaran serupiah pun dari para pedagang.

“Terus terang saja disini gratis, karena tujuan kami (Koperasi) sipatnya hanya untuk memajukan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah,” ucap Imam

Sementara itu, Kepala Bidang pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak Abdul Azis, mengatakan bahwa tugasnya adalah mengamankan Peraturan Daerah (Perda).

Azis membenarkan terkait para pedagang yang selalu melanggar.

“Kadang mereka bermain kucing kucingan, ketika kami terapkan aturan penertiban dengan tegas, mereka seolah-olah mematuhinya, namun keesokan harinya kembali aturan yang telah ditetapkan dilanggar kembali,” kata Azis.

Penerapan aturan tempat berjualan disini lanjut Ia, dibagi menjadi beberapa Zona.

“Ada zona merah, zona kuning dan zona hijau. Zona merah tidak boleh dipakai untuk berjualan dalam bentuk apapun.
Zona kuning boleh dipakai untuk berjualan dengan catatan, mulai dari jam empat sore sampai pagi, sementara Zona hijau, zona bebas tanpa kecuali,” terang Azis.

Terkait rumor tudingan yang mengatakan ada pengutipan dana dari setiap lapak, Azis membantah.

“Itu tidak benar dan silahkan rekan Media cari info atau Croscek dibawah akan kebenarannya,

Ditempat terpisah berhubungan dengan perparkiran yang berada di blok Rancalentah Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Terminal dan Perparkiran Asep Topik Hidayat, mengatakan bahwa lokasi perparkiran tersebut memang tidak masuk kedalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Hari ini selasa 31-1-2023 akan dilakukan penjajagan atau didiskusikan dengan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Ade Nurhikmat, Agar bisa masuk PAD dan pengelolaanya diatur secara profesional,” pungkasnya.
(Herman/Omo)

Related posts

DPRD Lebak Kompak Mendesak Bawaslu Pecat Panwascam Yang Rangkap Jabatan

Redaksi

Perhutani Berasama Polri Lakukan Tindakan Tegas Operasi Gabungan Penambangan Batubara Diduga Ilegal Diwilayah Cibobos

Redaksi

Sudah Setahun Lapor Tindakan Asusila Anak Di Bawah Umur, Belum Ada Tindakan, Keluarga Minta Bantuan Kantor Hukum Pajajaran Siliwangi & Patners

admin