JESTV.ID, LEBAK – Truk besar pengangkut pasir basah berjejer nongkrong di depan Taman Angklung Komplek Pemda, Jalan Rangkasbitung – Cikande, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Keberadaan truk pengangkut pasir basah yang diam dan berjejer sangat mengganggu kendaraan umum yang setiap saat berlalu lalang, jalan disekitarnya jadi becek mengakibatkan sering terjadi kecelakaan.
Berdasarkan Standard Operasional Prosedur (SOP) bahwa truk pengangkut pasir dari lokasi galian disamping tidak melibihi Tonase juga harus dalam keadaan kering dengan tujuannya agar jalan tidak mudah rusak. Hal ini tentu
pengawasannya harus extra ketat jangan biarkan truk pengangkut pasir basah over tonase melintas di jalan raya.
Kepala Bidang Pengendalian Masa (Dalmas) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak, Abdul Rojak mengatakan bahwa kewenangan untuk memberhentikan angkutan pasir basah atau kendaraan over tonase kewenangannya bukan pada Dinas Pehubungan.
“Sekarang ini merupakan ranahnya Kepolisian. Dinas Perhubungan sipatnya hanya memberikan himbawan saja,” jelas Abdul rojak ditemui dikantornya, Senin (27/02/2023).
“Seperti contohnya memasang spanduk peringatan atau rambu rambu lalin,” sambungnya.
Bila sudah berlubang apalagi bila Dinas Perhubungan tidak memasang rambu rambu lalu lintas.
“Seperti “Awas hati-hati jalan berlubang !!! Bila tidak maka Imbasnya akan menyentuh pada Pemerintah Daerah, dalam hal ini Bupati, seperti yang termaktub dalam Undang undang lalu lintas Nomor 22 pasal 273 tahun 2009. Mengacu di jalan mana kecelakaan itu terjadi,” ujar Abdul Rojak.
“Bila terjadi di jalan Nasional ya Kementrian PUPR yang bertanggung jawab. Bila terjadi di jalan Provinsi ya Gubernur lah yang bertanggung jawab.
Begitupun di Kabupaten otomatis
Bupati,” terangnya.
Sangsi daripada UU tersebut adalah :
Bila terjadi kecelakaan yang disebabkan oleh jalan berlubang tanpa rambu rambu, mengakibatkan luka ringan dan kendaraan rusak maka dapat dipidana selama 6 bulan atau Denda 12 juta rupiah.
Bila terjadi kecelakaan yang disebabkan jalan berlubang tanpa rambu rambu,
mengakibatkan luka berat dan kendaraan rusak berat, maka dapat di pidana selama 1 tahun atau Denda 24 juta rupiah.
Bila terjadi kecelakaan yang disebabkan jalan berlubang tanpa rambu rambu,
mengakibatkan kematian dan kendaraan rusak berat, maka dapat di dipidana selama 5 tahun atau denda 120 juta. (Herman/Omo)

