Nana Supriatna mantan Kepala Desa Cidahu ketika dikonfirmasi mengelak, ia mengatakan bahwa tanah bengkok tersebut sebelumnya sudah digadaikan oleh almarhum H. Pahar kepada Amnah atau yang akrab disapa Timu, lantas dirinya mengaku menebus seharga 10gram emas 24karat saat dirinya menjabat sebagai Kepala Desa, namun bukannya dikembalikan menjadi aset Desa, sehabis masa jabatannya tanah bengkok tersebut di gadaikan kembali.
“Bukan begitu kronologinya, saat masa saya menjabat itu sudah digadaikan kepada teh Timu yang digadaikan oleh almarhum H. Pahar lalu, saya tebusin ketika saya menjabat, dalam pertengahan jalan tanah bengkok itu saya suruh warga menggarap, untuk kepentingan pembangunan di Desa, sehabis saya menjabat saya kembalikan lagi (gadai) ke Timu”. elaknya. Sabtu (23/11/2024).
Keterangan Nana tersebut berbanding terbalik dengan percakapan yang beredar antara Amnah (Timu) dengan salah seorang warga, dari isi percakapan tersebut diketahui Nana Supriatna mantan Kepala Desa Cidahu itu menebus dengan cara mencicil dari 200rb hingga 300rb melalui seseorang bernama Sarwita. Setelah itu kata Timu tanah bengkok itu digadaikan kembali ke orang lain bukan kepada dirinya seperti apa yang diungkapkan Nana.
Ditempat lain Muhammad Yusuf yang mengaku selaku penasehat di Desa Cidahu membenarkan adanya tanah bengkok yang di gadai.
“Iya pak dengar-dengar seperti itu, makanya kami (Desa) juga lagi berupaya mencari data yang palid,” singkatnya.
Sementara itu, Sarkim saat ditemui di rumahnya mengatakan, ia mendapatkan gadai tanah tersebut dari saudara perempuannya bernama Sapmi, ia mengatakan bahwasanya Sapmi pun mendapatkan gadaian tanah bengkok tersebut dari Nana Supriatna
Perlu diketahui, menurut Peraturan Kementrian Dalam Negri (Permendagri) pasal 15 ayat (1) Permendagri nomor 4 tahun 2007 perbuatan tersebut termasuk sebagai perbuatan melawan hukum. (Herman / Omo)

