Site icon jestv.id

Warga Ciginggang Gunungkencana Keluhkan Beras Bansos. King Badak Desak Polres Lebak Bertindak Cepat Diduga Ada Unsur Pidana

JESTV.ID, LEBAK – Ratusan Kepala Keluarga (KK) penerima manfaat bantuan sosial(Bansos) beras di Desa Ciginggang, Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak, Banten. Mengeluhkan adanya pemotongan jatah bantuan oleh aparatur desa.

Dugaan pemotongan sebanyak 5 kilo gram dari total yang harus diterima 20 Kg(dua puluh kilo gram, per penerima. Disebut sebagai tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Aktivis Banten, Eli Sahroni yang biasa disebut King Badak menyampaikan pengaduan warga kepada wartawan, Selasa (22/7/2025).

Sejumlah seorang penerima manfaat mengaku hanya menerima dua karung beras seberat 20 Kg, namun satu karung diantaranya keadaan sudah terbuka dan isinya sudah berkurang seberat 5 kilo gram.

Warga masyarakat Ciginggang, mengeluh beras bansos yang seharusnya diterima utuh justru sudah di kurangi.

“Ini diduga sudah bentuk perbuatan kejahatan pidana dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan semua hak penerima,” tegas Eli Sahroni sebutan lainnya King Badak.

Eli Sahroni menilai perbuatan tersebut mengandung dua unsur pelanggaran.

“Yakni diduga pelanggaran administratif dan diduga pelanggaran pidana.” katanya.

Ia menegaskan akan segera melaporkan kasus ini ke Unit Tipikor Polres Lebak, Polda Banten.

“Ini sudah pelanggaran serius, kami akan dorong aparat penegak hukum segera menindak lanjuti laporan warga masyarakat Desa Ciginggang, Kecamatan Gunungkencana Lebak,” harapnya.

Lebih jauh ia menjelaskan bahwa warga masyarakat Desa Ciginggang, Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak, sebanyak 846 Kelompok Penerima Manpaat bansos beras merupakan upaya Pemerintah membantu warga masyarakat Desa Ciginggang, Kecamatan Gunungkencana, Lebak, Banten, yang kurang mampu. Dan setiap penerima berhak menerima bantuan beras tersebut sesuai ketentuan yaitu sebanyak 20 kilo gram.

Menurutnya, “Memotong sebagian kecil apalagi seluruhnya milik orang lain itu adalah perbuatan melanggar hukum. Ia mengatakan itu tidak bisa ditolelir karena diduga kejahatan sudah terjadi. Ini pelanggaran hukum dan etika yang wajib ditindak,” harapnya.

Ia menyerukan agar Pemerintah daerah, pendamping sosial dan aparat desa memastikan pelaksanaan penyaluran bansos dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Coba bayangkan dari 846 Kelompok Penerima Manfaat, diambil sebanyak 5 lima kilo gram, maka jumlah beras yang di garong oleh pihak Pemerintah Desa Ciginggang, hampir setara 4 ton lebih.

“Jika diuangkan sekitar 50 juta rupiah, itulah diduga korupsi beras warga masyarakat miskin di Desa Ciginggang, Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak, Banten, yang di legitimasi oleh Kepala Desa Ciginggang, Kecamatan Gunungkencana, Lebak,” paparnya.

Sedangkan Kepala Desa Ciginggang Hendra, saat di konfirmasi Eli Sahroni atau sebutan lainnya King Badak melalui sambungan seluler mengakui dengan nada angkuh, bahwa pemotongan atau mengambil beras sebanyak 5 liter itu atas saran dan perintahnya kepada semua para Ketua RT diwilayah desanya, dengan dalil untuk diberikan kepada warganya yang tidak mendapatkan.

“Betul diambil sebanyak 5 liter atas saran dan perintah saya, untuk diberikan kepada warga masyarakatnya yang tidak mendapatkan beras Bansos,” kata Eli Sahroni atau sebutan lainnya King Badak. Menirukan apa yang di kata Hendra, Kepala Desa Ciginggang, Kecamatan Gunungkencana, Lebak, Banten, kepada wartawan.(WAN/Red)

Exit mobile version