JESTV.ID, LEBAK – Pemerintah Desa Ciginggang, Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak, Banten diduga pelaku kejahatan dan kezaliman kepada rakyat yang mendapatkan Bantuan Sosial(Bansos)dari Pemerintah Pusat melalui Kemensos Republik Indonesia.
Dalam hal ini di Desa Ciginggang, Kecamatan Gunungkencana, Lebak, bukan saja kejahatan korupsi terjadi hanya pada beras bansos melainkan korupsi terjadi pada setiap program.
Diantaranya, Program Keluarga Harapan(PKH)serta juga Bantuan Pangan Non Tunai(BPNT)dengan metode korupsi yang sama terjadi pada beras bansos.
Pola yang dilakukan pada waktu menjelang pencairan para Ketua Rukun Tetangga(Ketua RT)mendatangi rumah-rumah warganya para Kelompok Penerima Manfaat(KPM)dengan cara mengambil kartu ATM Bank untuk mencairkan dana bantuan program tersebut.
Lebih lanjut Eli sahroni Ketua Umum Badak Banten Perjuangan mengatakan, “Mejelang pencairan ATM Bank diambil Ketua Rukun Tetangga, Desa Ciginggang selanjutnya mencairkan uangnya melalui Brilink. Setelah itu Ketua Rukun Tetangga Desa Ciginggang menyerahkan kartu ATM Bank dan uangnya, itupun setelah dipotong sebesar Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah)untuk para Ketua RT dan Kepala Desa Ciginggang, Gunungkencana, Lebak,” jelas Eli sahroni kepada awak media Kamis,(24/7/2025).
Menurutnya kejahatan korupsi dari program sosial untuk rakyat miskin notabene yang seharusnya dibantu oleh Kepala Desa melalui kebijakannya di keuangan dana desa untuk kepentingan rankyat Desa Ciginggang, Gunungkencana, Lebak.
“Progam bansos telah dilengkapi dengan regulasi untuk tepat sasaran dan tidak ada penyelewengan dana dari program bansos tersebut,” paparnya.
“Pemerintah telah membuat regulasi bersamaan program itu di sahkan, yang tujuannya agar penyelewengan uang bansos tidak terjadi,” harap Eli sahroni.
Dikatakan Eli Sahroni, aktivis Banten, juga selaku Ketua Umum Ormas Badak Banten Perjuangan, diduga kejahatan korupsi yang sudah menggurita yang terjadi di Desa Ciginggang, Kecamatan Gunungkencana, Lebak, Banten, harus segera dihentikan sejak sekarang ini harapannya agar kedepannya praktek-praktek korupsi tidak lagi terjadi seperti di Desa Ciginggang, Gunungkencana, Lebak, Banten dan umumnya di desa-desa seluruh Indonesia.
“Hanya penegakan hukum baik administratif dan maupun pidana yang bisa menghentikan praktek-praktek diduga korupsi yang dilakukan pihak aparat desa atas perintah kepala desa. Aparat penegak hukum adalah bentengnya kesejahteraan rakyat, tegakkan hukum demi sejahteranya rakyat,” tegas Eli Sahroni, aktivis Banten juga selaku Ketua Umum Bandak Banten Perjuangan.(WAN)

