JESRV.ID, Pringsewu — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu menyusul temuan pembangunan fasilitas WC sekolah berpagu Rp145 juta di sejumlah sekolah dasar yang hingga memasuki Januari 2026 dilaporkan belum dapat difungsikan, meski pekerjaan tersebut merupakan kegiatan Tahun Anggaran 2025.
Laporan tersebut memuat hasil pemantauan lapangan di beberapa sekolah dasar, di antaranya SDN 2 Tulungagung dan SDN 1 Kediri. Di kedua lokasi tersebut, bangunan WC dilaporkan belum dapat digunakan secara optimal, terutama karena persoalan air tidak mengalir, serta belum adanya berita acara serah terima pekerjaan hingga memasuki Januari 2026.
Pelapor menyebutkan bahwa kondisi tersebut menunjukkan hasil pekerjaan yang belum dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya, padahal kegiatan tersebut telah melewati batas akhir Tahun Anggaran 2025.
“Kami menyampaikan laporan ini sebagai bentuk partisipasi publik dalam pengawasan penggunaan anggaran negara. Fakta di lapangan menunjukkan WC belum bisa digunakan, sementara serah terima pekerjaan juga belum dilakukan sampai masuk Januari,” ujar pelapor.
Selain persoalan fungsi, pelapor juga menyoroti keseragaman pagu anggaran pembangunan WC sekolah di beberapa lokasi yang nilainya relatif sama, yakni sekitar Rp145 juta, dengan desain bangunan yang serupa. Kondisi tersebut, menurut pelapor, patut ditelaah lebih lanjut agar penggunaan anggaran benar-benar sesuai asas manfaat dan ketentuan yang berlaku. “Ini bukan satu lokasi saja. Ada beberapa sekolah dengan pagu dan bentuk bangunan yang hampir sama, tapi hasilnya belum bisa dimanfaatkan oleh sekolah,” tambahnya.
Pelapor juga menyoroti besaran pagu anggaran pembangunan WC sekolah yang dinilai tidak sebanding dengan kondisi fisik bangunan di lapangan. “Dengan melihat langsung kondisi bangunan WC yang terdiri dari empat bilik dan fasilitas sederhana seperti itu, kami menilai pagu anggaran Rp145 juta patut dipertanyakan kewajarannya. Namun soal ada atau tidaknya pelanggaran, kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang untuk mengusutnya,” kata pelapor.
Sebelumnya, Kepala UPT SDN 2 Tulungagung, Sunyoto, menyampaikan bahwa hingga awal Januari 2026 pihak sekolah belum menerima berita acara serah terima pekerjaan. Ia juga menyebutkan bahwa WC belum digunakan karena air belum mengalir, serta pihak sekolah tidak dilibatkan dalam perencanaan teknis pembangunan.
Sementara di SDN 1 Kediri, salah satu guru juga menyampaikan bahwa hingga Januari 2026 bangunan WC belum digunakan karena belum diserahterimakan dan belum siap secara fungsional.
Menanggapi laporan tersebut, Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Bagian Intelijen membenarkan telah menerima laporan informasi dari pelapor. Pihak Kejari menyatakan laporan tersebut akan ditelaah sesuai prosedur yang berlaku. “Akan kami telaah terlebih dahulu, nanti perkembangannya bisa ditanyakan atau nanti kami infokan,” ujar petugas Bagian Intelijen Kejari Pringsewu.
Pelapor berharap Kejari Pringsewu dapat melakukan penelaahan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan pembangunan WC sekolah tersebut, termasuk proses perencanaan, pelaksanaan, dan hasil pekerjaan, agar penggunaan anggaran pendidikan benar-benar memberikan manfaat bagi sekolah sebagai pengguna.(Red)

