JESTV.ID, LEBAK – Kasus salah bayar lahan pembebasan Mega proyek Waduk Karian oleh pihak BBWS, berujung di gelar audiensi di Kantor BPN Kabupaten Lebak- Banten, Selasa (02/07/2024).
Gelaran audiensi turut di hadiri Alkadri ASDA I yang mewakili pihak Pemda Lebak. Selain itu hadir pula dari pihak Balai Besar dan ahli waris atas nama AB, yang di dampingi sejumlah jajaran Lembaga RGPI dan di hadiri oleh Yerimoth Bulungan, selaku pemilik sertifikat yang di dapat dari hasil kemenangan lelang Bank Mandiri tahun 2023.
Yerimoth yang juga dampingi oleh Ketua LSM GMBI Wilayah Teritorial (Wilter) Banten beserta jajarannya, menyatakan sepakat jika memang harus di tempuh jalan mediasi dengan beberapa pihak demi tercapai kemufakatan bersama.
Senada juga di sampaikan Ade Irawan Sekjen RGPI Lebak yang di tunjuk oleh AB sebagai juru bicara (Jubir), saat di pinta keterangannya di halaman gedung BPN Lebak, usai Audiensi digelar.
Namun Ade Irawan yang juga Aktivis senior di Kabupaten Lebak ini, menilai BBWS dan BPN Lebak, terkesan cuci tangan terkait adanya permasalahan ini, pasalnya sertifikat adalah produk BPN Lebak, bukan produk BPN Gorontalo, kenapa bisa sampai tidak terdeteksi dengan dalih terbitnya sertifikat pada tahun 1985 belum era digital.
“Saya selaku juru bicara dari ahli waris AB, menilai bahwa BBWS seolah cuci tangan dalam kasus ini,” ujarnya.
“Seharusnya pihak Balai itu, menunjukkan rasa pertanggungjawabannya, karena jelas pihak Balai dan BPN Lebak itu tidak teliti dalam melakukan pembayaran gusuran lahan Mega proyek tersebut,” tegas Ade Irawan.
Pihak BPN Lebak juga menurut Ade, tidak serta-merta seolah tidak mau tahu, sertifikat itu produk BPN Lebak.
Sementara itu, mantan Kepala Desa Tambak Herman, mengatakan pada sesi audensi,
“Saya hanya mengurus pemberkasan kepada ahli waris keluarga saja, setelah itu pemberkasan keabsahan tanah tersebut saya antar ke BPN,” ungkapnya.
“Dan selanjutnya menghadirkan petugas ukur, menghadirkan pemilik tanah tersebut,” terang Herman.
Menurutnya semua disaksikan Babinsa, Babinmas termasuk masyarakat, RT/RW semua saksi-saksi yang lainnya dan tidak ada permasalahan setelah persyaratan selesai.
“Lalu di umumkan kepada masyarakat, atas perintah dari (BPN) terkait legalitas tanah tersebut dan saya baru mengetahui bahwa lahan tersebut bersertifikat setelah di lakukan pembayaran oleh pihak pemerintah terhadap ahli waris,” pungkasnya.
Namun sangat di sayangkan PPK Pengadaan lahan, tak sampaikan sepatah katapun, justru mewakilkan ke pihak lain yang mengaku mewakili Pihak BBWS.
Usai Audiensi di Gelar, sejumlah media berjam-jam menunggu pihak Bala Besar bermaksud konfirmasi terkait hasil kesepakatan musyawarah, namun pihaknya tak kunjung keluar dari gedung kantor BPN, sehingga sejumlah awak media, meninggalkan halaman kantor BPN.
(Aris RJ)