jestv.id
Uncategorized

APBD Untuk Rakyat Bukan Untuk Hotel Mewah dan Hiburan Pejabat Saat Rakyat Susah Pejabat Berpesta

JESTV.ID, Kabupaten Tangerang – Lembaga Swadaya Masyarakat Advokasi Sosial Nusantara (ASN) dengan tegas mengecam penggunaan Anggarannya Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang yang diduga boros, tidak efisien, dan melenceng dari kepentingan rakyat, khususnya terkait kegiatan rapat evaluasi kinerja perangkat daerah semester 2 yang dilaksanakan oleh pemkab Tangerang selama 3 hari pada Kamis s/d Sabtu ( 11 s/d 13 Desember 2025) di luar daerah (Bandung) yang dilaksanakan di hotel mewah berbintang 4 yakni Holiday Inn Pasteur serta disertai hiburan dan band artis.

Ketum DPP Advokasi Sosial Nusantara (ASN) menilai praktik tersebut bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara, serta mencerminkan hilangnya kepekaan sosial pejabat daerah di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih berjuang memenuhi kebutuhan dasar.
“Ini bukan sekadar soal rapat, ini soal mental pejabat. APBD adalah uang rakyat, bukan anggaran rekreasi elite, ketika rakyat diminta hemat, pejabat justru berfoya-foya,” tegas Khaerudin Sakban selalu ketua Umum ASN.

RAPAT EVALUASI ATAU AJANG HIBURAN?

Ketum DPP Advokasi Sosial Nusantara (ASN) mempertanyakan urgensi dan rasionalitas rapat evaluasi yang:
Dilaksanakan di luar daerah,
Menggunakan hotel berbintang,
Menghadirkan hiburan band artis,
Menghabiskan anggaran besar dari APBD.
Jika rapat dimaksudkan untuk evaluasi kinerja, maka seharusnya dilaksanakan secara sederhana, efisien, dan berorientasi hasil, bukan menciptakan kesan pemborosan yang mencederai rasa keadilan publik.

“Kami menilai kegiatan tersebut tidak ada urgensinya dan tidak berkaitan dengan kepentingan rakyat secara langsung, kami menilai itu semata-mata hanya acara hura-hura pejabat publik, jikapun memang rapat evaluasi kinerja harusnya dilakukan secara sederhana, efisien dan berorientasi hasil nyata untuk kepentingan rakyat kabupaten Tangerang, ujar Khaerudin Sakban Ketum DPP Advokasi Sosial Nusantara (ASN)

DASAR HUKUM YANG DILANGGAR

Ketum DPP Advokasi Sosial Nusantara (ASN) menegaskan bahwa praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Pasal 23 UUD 1945
Keuangan negara harus dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Pasal 3 ayat (1): Pengelolaan keuangan negara harus tertib, taat hukum, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Rapat mewah dan hiburan jelas bertentangan dengan asas efisiensi dan ekonomis.
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Setiap keputusan dan tindakan pejabat pemerintahan harus berdasarkan asas kepatutan, kecermatan, dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pemborosan anggaran dan penyalahgunaan kewenangan berpotensi merugikan keuanganv negara, sehingga layak untuk diaudit dan ditelusuri. Tegas Khaerudin Sakban

TUNTUTAN TEGAS ASN

Atas dasar tersebut, Advokasi Sosial Nusantara (ASN) menyampaikan tuntutan:
Membuka secara transparan seluruh rincian anggaran rapat evaluasi di Bandung kepada publik.
Audit menyeluruh oleh Inspektorat dan BPK terhadap biaya hotel, perjalanan dinas, dan hiburan artis.
Menghentikan praktik pemborosan APBD atas nama rapat, studi banding, dan kegiatan seremonial.
Mengalihkan anggaran pada kebutuhan mendesak rakyat: pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan publik.
Memberi sanksi tegas kepada pejabat yang terbukti menyalahgunakan anggaran.

Advokasi Sosial Nusantara (ASN) akan melakukan aksi damai sebagai bentuk kontrol sosial yang sah dan konstitusional.
Khaerudin Sakban mengatakan”kami akan melakukan aksi demontrasi pada Selasa 22 Desember bertempat di Kantor Bupati Tangerang, mendesak Bupati Tangerang bertanggungjawab atas permasalahan ini, sebagai kepala pemerintahan Bupati Tangerang berkewajiban menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat kabupaten Tangerang”
Khaerudin Sakban menegaskan akan terus mengawal dan tidak segan melaporkan dugaan pemborosan anggaran kepada aparat pengawas dan penegak hukum.

“Ketum DPP Advokasi Sosial Nusantara (ASN) Kami awasi. Kami lawan. Kabupaten Tangerang bukan kas hiburan pejabat. APBD adalah hak rakyat,” tutup Khaerudin Sakban. (Ardianto)

Related posts

Kapolda Banten Kunjungi Personel Yang Isoman Dirumah

admin

Sat Binmas Polres Lebak Polda Banten Distribusikan 1000 Paket Sembako ke 8 Polsek

admin

Bangun Sinergitas Kadiv Pas Bersama Kadistanak Tinjau SAE Lapas Rangkasbitung

admin