JESTV.ID, Kab. Tangerang – Bang Ucok Ardianto disapa Bang Dae Mbojo Albimawi Ketum DPP LSM Kompass Indonesia menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya penerapan hukum pidana yang tidak berkeadilan terhadap pekerja sosial, relawan kemanusiaan, dan aktivis masyarakat yang selama ini berdiri membela kepentingan masyarakat miskin dan tertindas.
Di tengah negara yang secara konstitusional menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, justru kami menyaksikan praktik penegakan hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Pekerja sosial yang memperjuangkan hak-hak masyarakat kecil kerap dijerat pasal-pasal pidana, dilaporkan balik, bahkan dikriminalisasi, hanya karena berani menyuarakan kebenaran dan keadilan.
Hukum Pidana Kehilangan Ruh Keadilan, Penerapan hukum pidana seharusnya berlandaskan pada:
– Asas Keadilan,
– Asas Kemanfaatan, dan
– Asas Kepastian Hukum.
Namun dalam praktiknya, hukum pidana justru digunakan sebagai alat pembungkaman, bukan sebagai instrumen perlindungan terhadap masyarakat rentan. Pekerja sosial yang berjuang tanpa pamrih demi keadilan sosial malah dijadikan tersangka, sementara pelaku pelanggaran yang merugikan rakyat kecil sering luput dari jerat hukum.
Bertentangan dengan Konstitusi dan Nilai HAM.
Tindakan kriminalisasi terhadap pekerja sosial jelas bertentangan dengan:
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 tentang persamaan kedudukan di hadapan hukum.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan kepastian hukum yang adil.
Pasal 34 UUD 1945 tentang kewajiban negara memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
Serta prinsif Hak Asasi Manusia yang diakui secara universal.

Negara seharusnya hadir melindungi mereka yang membela rakyat kecil, bukan justru mempidanakan mereka.
Sikap dan Tuntutan LSM Kompass Indonesia.
Ketum LSM Kompass Indonesia dengan tegas menyatakan:
1. Menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap pekerja sosial, relawan, dan aktivis kemanusiaan.
2. Mendesak aparat penegak hukum agar mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dan nilai kemanusiaan.
3. Meminta pemerintah dan DPR menyusun kebijakan perlindungan hukum khusus bagi pekerja sosial dan pembela masyarakat miskin.
4. Mengajak masyarakat sipil untuk bersatu mengawal penegakan hukum yang adil, beradab, dan berpihak pada rakyat kecil.
Penutup
Keadilan tidak boleh menjadi barang mewah yang hanya dinikmati oleh mereka yang berkuasa. Hukum pidana tidak boleh menjadi alat penindasan baru bagi mereka yang selama ini memperjuangkan keadilan sosial.
Bang Ucok Biasa di sapa Dae Mbojo Albimawi, Ketum DPP LSM Kompass Indonesia akan terus berdiri bersama masyarakat miskin dan tertindas, serta tidak akan berhenti menyuarakan kebenaran demi terwujudnya negara hukum yang adil dan berkeadilan sosial.
Hukum harus melindungi, bukan menindas. Keadilan harus hidup, bukan sekadar omon-omon. (Red)

