jestv.id
Daerah

Bantah Lakukan Dugaan Pungli, Ini Penjelasan Kapus Parung Sari Kecamatan Wanasalam

JESTV.ID, LEBAK – Terkait adaya pemberitaan dugaan pungli di puskesmas Parung Sari, Kecamatan Wanasalam di bantah Kepala Puskesmas (Kapus) Hendi Sukmaraharja, SKM.

Kepala Puskesmas Parungsari Kecamatan Wanasalam, mengatakan bahwasanya  puskesmas yang ia pimpin tidak di temukan adanya dugaan pungli seperti yang ada di pemberitaan yang sudah ada.

“Tidak ada pungli di puskesmas kami, karena kami itu sudah mengikuti aturan perdanya.(Peraturan daerah),” kata kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

Sukmaraharja menegaskan, selama Puskesmas Parungsari di pimpinnya terkait adanya dugaan pungli itu sampai terhembus ke publik itu tidak benar.

“Kami juga kaget kenapa ada berita seperti itu, terkait pungli, padahal semua sudah tertuang di peraturan daerah Yaitu Unit Kesehatan Masyarakat sesuai peraturan kabupaten daerah No 8 tahun 2023,” tandasnya.

Menurutnya masyarakat Desa Wanasalam sudah paham dan mengerti untuk syarat pembuatan D Catin atau pembuatan persaratan pernikahan khusus wanita, tarip sesuai aturan perda wajib dan rinciannya sebagai berikut.

“Untuk pendaftaran Rp 10.000,-
Injeksi. Rp 25.000,-
Pemeriksaan HIV. Rp 60.000,-
Pemeriksaan Sifilis Rp 60.000,-
Pemeriksaan HBS AG Rp 60.000,- jadi kalau di total jumlahnya Rp 215.000, Bahkan kami sudah sosialisasikan perda No 8 tahun 2023, sampai ke masyarakat ke Desa-desa, apabila mau bikin persyaratan tersebut, pihak puskesmas Parung sari punya kebijakan,” pungkasnya. (Omo)

Related posts

HMI dan Kumala Demo Tolak 3 Periode dan Penundaan Pemilu Depan Kantor DPRD Lebak

admin

Anggota DPRD Banten Dari Fraksi PKB Lakukan Reses Kunjungi Daerah Pilihannya

admin

Gubernur Arinal : Jaga Inflasi Jelang Nataru

admin