JESTV.ID, LEBAK – Perbuatan yang tak patut dilakukan seorang manusia, apalagi sebagai muslim. Jelas bahwa melakukan perbuatan zina itu dilarang oleh Agama dan jelas melanggar Hukum Pemerintah.
Kasus yang terjadi di Kampung Cierang Desa Situregen Kecamatan Bayah, Sabtu/30/09/2023 di rumah Salahsatu pelaku, yang masih kerabat dekat korban ini jelas menjadi sorotan publik, terlebih kejahatan yang di lakukan oleh empat Remaja ini cukup diselesaikan dengan kesepakatan damai, antara pihak keluarga Korban, dan pelaku.
Tentu sangat tidak setimpal dengan beban moral yang diderita oleh pihak Korban sebut saja (Melati) 13, dan kedua orangtuanya, jika tidak ada tindaklanjut penanganan perkara dari pihak Aparat Hukum diwilayah hukum Polres Lebak, karena dengan dalih apapun pedamaian diatas secarik kertas tidak bisa membatalkan delik Pidana. Hal ini di sampaikan Deden Aditia seorang aktivis Lebak, kepada awak media jestv.id, via telpon WhatsApp nya. Selasa (10/10/2023).
“Miris tindak kejahatan yang menimpa (Melati) 13 ini, membuat hati saya menangis seolah tak terima, karena saya mendengar kabar jika persoalan ini selesai begitu saja dengan surat pernyataan damai pada selembar kertas saja, karena apapun alasannya perdamaian tidak bisa menghilangkan delik Pidana,” ujar Deden.

“Saya menganggap ini adalah merupakan kejahatan luarbiasa dan saya menduga generasi muda ini pemicunya adalah obat-obatan jenis tramadol, hexymer type (G) dan miras, yang masih beredar di Lebak selatan,” tegas Deden.
“Dan sebagai aktivis saya menyayangkan jika kasus dugaan pemerkosaan massal ini selesai begitu saja, saya bersama team pengacara akan mendampingi korban untuk melaporkan kejadian ini ke Polres Lebak, bila perlu ke Polda Banten. Sampai para terduga menjadi tersangka,” tandasnya.
“Dan saya berharap kepada Aparat Hukum (APH) Wilayah Polres Lebak, usut tuntas kasus ini dan para pelaku dapat diberi hukuman yang setimpal sesuai undang-undang yang berlaku, karena hal ini tidak bisa di biarkan begitu saja karena secara tidak langsung juga mencoreng nama baik kepolisian, seolah tutup mata dengan kasus kejahatan tersebut,” pungkas Deden Aditia.
(Aris RJ)

