JESTV.ID, CILEGON – Pemkot Cilegon secara resmi telah mendapatkan izin dari Kementerian Perhubungan untuk mengatur jam operasional kendaraan angkutan barang yang melintas di jalan protokol. Kendaraan besar pengangkut barang yang melintas di jalan nasional dalam kota akan diberlakukan jam operasional pada waktu tertentu.
Wali Kota Cilegon, Robinsar, mengatakan bahwa Pemkot telah mendapatkan izin untuk membatasi jam operasional kendaraan angkutan barang di sepanjang jalan nasional dalam kota. Penerapan aturan ini akan dimulai pada Senin, 27 Oktober 2025 malam.
“Alhamdulillah disetujui, Pemkot Cilegon diizinkan menerapkan jam operasional kendaraan mulai pukul 24.00 WIB sampai 05.00 WIB, dan akan segera diterapkan pada Senin malam Selasa,” kata Robinsar kepada wartawan, Jumat (26/10/2025).
Robinsar menambahkan bahwa pemberlakuan jam operasional bagi kendaraan angkutan barang bertujuan untuk memberikan jaminan keselamatan bagi pengguna jalan, khususnya masyarakat Cilegon.
“Semuanya dalam rangka keselamatan masyarakat Kota Cilegon. Jadi kami mengimbau kepada seluruh pihak stakeholder transportasi untuk bisa mengindahkan dan menerapkan jam operasional yang sudah ditentukan oleh Kementerian,” tuturnya. (Ukit)

