JESTV.ID, LEBAK – Temukan dugaan adanya kejanggalan dalam proses mediasi terkait kasus pemerkosaan terhadap melati 13, oleh empat remaja berujung mediasi dengan kesepakatan damai. Hal ini di sampaikan Deden Aditia kepada awak media Jestv.id, Rabu (11/10/2023).
“Saya menduga adanya kejanggalan dalam kasus Pemerkosaan di Kampung Cierang, Desa Situregen, Kecamatan Bayah – Lebak.
“Masa sih anak di bawah usia diperkosa diantri sama empat remaja biadab ini, selesai begitu saja ? Ada apa ini,” ujar Deden seraya kesal.
Lanjut Deden, “Saya menduga ini ada Intimidasi dari pihak tak bertanggungjawab. Masa anak usia 13 tahun di perkosa, tidak ada sanksi hukum kepada empat pelaku, kemana saja aparat kepolisian ? sebagai pengayom masyarakat,” tanya Deden.
“Ini kan kasusnya sudah jelas loh, sebagai penegak hukum harusnya bisa memilah dan memilih, kasus mana yang harus di mediasi secara kekeluargaan dan kasus mana yang perlu di tindak sesuai dengan pasal undang-undang terkait sanksi hukum berlaku bagi yang melanggar,” tandas Deden.
“Dan saya bersama masyarakat, serta tim pengacara akan mengawal pelaporan ke polres Lebak, agar dapat memastikan ke empat pelaku dapat diberi sanksi hukum yang jelas,” tambah Deden.
“Saya juga berharap, agar dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang hadir pada forum mediasi,” pungkas Deden aditia.
(Aris RJ)