JESTV.ID, LEBAK – Ramainya pemberitaan terkait kasus perbuatan cabul yang dilakukan saudara sepupunya warga Kampung Cierang Girang, Desa Situregen. Pada hari Rabu 11 Oktober 2023. Sekira pukul 11.00 Wib, Korban di jemput oleh Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Banten untuk membuat laporan di Polres Lebak.
LPAI Banten, mendatangi kediaman diduga korban pencabulan, di Kampung Cingagoler, Desa Panyaungan Kecamatan Cihara. Dan Ayah korban DN alias AK, bersama bibinya ikut menemani dalam satu kendaraan menuju Polres Lebak.
Ramainya berita terkait kasus Bunga (13 Thn) yang di paksa melayani nafsu bejad saudara sepupunya berinisial R, pada Sabtu Malam (30/9) di rumahnya di Kampung Cierang Girang RT. 01/08 Desa Situregen. Dan mirisnya, ternyata korban Bunga membeberkan kejadian yang sama pada Minggu malam (24/9) dan mengaku dicabuli bergilir oleh empat (4) pemuda tepatnya lokasi perbuatan bejad tersebut di Kampung Bayah I RT. 002/005, Desa Bayah Barat Kecamatan Bayah.
Kejadian kekerasan dan pencabulan terhadap anak, disikapi keras oleh Asep Pahrudin Ketua Korwil Lebak Selatan Ormas Badak Banten.
“Tidak ada kata damai untuk kasus pemerkosaan, apalagi menimpa anak di bawah umur karena negara kita negara hukum. Saya berharap kepada komponen masyarakat baik LSM, Ormas dan rekan – rekan media, mari kita kawal kasus pencabulan terhadap anak, agar korban mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.
Sementara, Adi Abdillah Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Banten, saat di hubungi awak media via telpon WhatsApp, mengatakan.
“Kasus perkosaan atau pencabulan yang di alami anak, dengan tegas saya katakan tidak ada kata damai, lanjut ke proses hukum,” ujar Ketua LPAI Banten.
“Dalam konstitusi itu jelas dikatakan bahwa keselamatan rakyat termasuk anak adalah hukum tertinggi karena menyangkut masa depan bangsa. Dalam proses hukum tidak ada kata damai apalagi kasus pencabulan terhadap anak,” ujar Ketua LPAI Banten.
Lanjut Ketua LPAI Banten, Kami totalitas mendukung aparat penegak hukum bertindak tegas dalam menindaklanjuti kasus pencabulan terhadap anak.
“Saya meminta kepada Aparat Penegak Hukum, Kepala Daerah, Alim Ulama, Tokoh Masyarakat untuk melakukan dua (2) hal yaitu, Edukasi dan Sosialisasi serta dapat bersinergi dengan LPAI untuk menjaga, melindungi kekerasan terhadap anak, apalagi pencabulan,” tutup Adi Abdillah. (MS)