jestv.id
Uncategorized

Dua Kali Datangi Polda Banten, PKN Laporkan Dugaan Pungli BLT UMKM di Pandeglang

SERANG, JESTV.ID – Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) Provinsi Banten melaporkan kasus dugaan pungutan liar (pungli) Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) tahun anggaran 2020 ke Polda Banten. Terlapornya adalah AI, oknum Kades salah satu desa di Kecamatan Kaduhejo Kabupaten Pandeglang, Banten.

Anggota PKN Banten Fam Fuk Tjhong mengatakan, pada tahun 2020 lalu, AI diduga telah melakukan pungutan liar kepada hampir seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT UMKM di desanya. Pada pencairan tahap pertama, dari nilai bantuan sebesar Rp 2,4 juta, diduga dipungut sebesar Rp 400 ribu/KPM. Sementara pada pencairan tahap kedua, dari nilai bantuan sebesar Rp 1,2 juta, diduga dipungut sebesar Rp 200 ribu/KPM.

“Laporan secara resmi sudah disampaikan pada Jumat (9/7) lalu, tadi kita koordinasi lagi, saat ini masih didalami oleh penyidik,” kata Fuk Tjhong ditemui wartawan di Mapolda Banten, Rabu 17/21/2021.

“Di desa tersebut ada sekitar 300 KPM. Kami melihat pungutan liar ini disinyalir dilakukan secara terstruktur dan terencana. Karena berdasarkan data dan informasi yang kami temukan di lapangan, dari mulai tahap pendaftaran penerima bantuan hingga tahap pencairan, seluruh teknis diatur oleh kepala desa bersama orang-orang dekatnya,” terangnya.

Pada tahap pendaftaran, terang Fuk Tjhong, AI dengan secara langsung dan melalui para ketua RT, menawarkan program bantuan Kemenkop UKM ini kepada warganya, baik kepada warga pelaku usaha, juga kepada warga yang tidak memiliki usaha. Padahal kata dia, berdasarkan ketentuan, bantuan ini hanya diperuntukkan bagi para pelaku usaha (UMKM) saja.

“Namun karena diduga sudah ada niatan untuk meraup keuntungan pribadi, oknum kades ini dengan sengaja membuatkan surat keterangan Usaha (SKU) bagi warga yang jelas-jelas tidak memiliki usaha. Hal itu dilakukan, karena SKU merupakan salah satu persyaratan mutlak untuk mendapatkan bantuan tersebut,” katanya.

Kemudian, lanjut Fuk Tjhong, pada hari saat akan dilakukan pencairan, para KPM dikumpulkan dan dibawa ke Bank BRI oleh orang dekat AI dengan menggunakan mobil Satgas Desa. Pada saat setelah pencairan itulah, menurutnya prektek pungutan liar itu terjadi. Uang bantuan para penerima manfaat diduga dipungut di tempat oleh orang dekat oknum kades tersebut.

“Kami melaporkan dugaan pungli program pemerintah ini mengingat, pertama banyaknya penerima manfaat yang merasa dirugikan dan kedua bantuan pemerintah ini menjadi tidak tepat sasaran dan disalahgunakan. Untuk itu kami mohon agar permasalahan ini dapat ditindaklanjuti sehingga mendapatkan kebenaran secara riil dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tukasnya.(Red)

Related posts

Polda Banten Vaksin 1.396 orang di Hari Kedelapan PPKM Darurat

admin

BARENG DINAS PERIKANAN, LAPAS RANGKASBITUNG TABUR 10.000 BENIH IKAN LELE

admin

180 Personil Gabungan, Disiplinkan Warga Disaat PPKM Darurat Wilayah Banten

admin