JESTV.ID, LEBAK – Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak salah satu OPD yang paling besar menyerap anggaran APBD maupun APBN dan banyak paket kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, diantaranya Proyek pengadaan Telekonsultasi (USG 2 D.Digital) dengan nilai pagu Rp 1,9 miliar serta Proyek pembangunan Puskesmas Kolelet dengan nilai Pagu Rp 3 miliar. Kesemuanya itu dilaksanakan pada tahun anggaran 2022 dan dalam Pelaksanaan kegiatannya diduga tidak sesuai dengan spek teknis RAB serta diduga tidak sesuai dengan pos anggaran.
Dinas Kesehatan selaku Pengguna anggaran diduga berkolaborasi dengan pihak ketiga (penyedia) dalam hal Penyimpangan Anggaran alias Korupsi dari Paket kegiatan tersebut terindikasi penyelewengan anggaran yang sangat besar.
“Hal ini bisa kita buktikan dengan cara melakukan uji petik di lapangan, selain dugaan Paket kegiatan-kegiatan yang bermasalah, Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak juga setiap tahunnya selalu mendapatkan rapot merah dari BPK RI, yakni terkait temuan LHP BPK Anggaran miliaran menjadi temuan BPK RI di tubuh Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak,” kata Yani kordinator aksi dalam orasinya didepan halaman Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Kamis (2/11/2023).
“Untuk itu, Kami dari LSM Bentar dan P2LPB yang tergabung dalam Forum Lembaga Bersatu meminta Pertanggungjawaban Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Serta menindak Kepada Aparat penegak Hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Lebak, agar segera mengusut tuntas kasus dugaan Penyelewengan anggaran Proyek Pengadaan telekonsultasi (USG 2D Digital) dengan nilai Pagu Rp 1,9 miliar, kemudian Pengadaan penurunan stunting (Alat Antropometri) dengan nilai pagu Rp 1,9 Miliar dan Proyek Pembangunan Puskesmas Kolelet dengan nilai 3 miliar Pada Tahun Anggaran 2022,” ungkap Yani. (MS/Man)