jestv.id
Daerah

Kasus Ancaman Golok di Desa Mander. Korban Bai Didampingi LBH ARB dan Kantor Hukum YDR, Terduga Pelaku Mamat

JESTV ID, KAB. SRANG – Musyawarah yang difasilitasi Pemerintah Desa Mander, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, terkait perselisihan antara warga berakhir buntu. Dalam forum tersebut, korban berinisial Bai justru mengungkap fakta serius bahwa dirinya mengalami ancaman pembunuhan secara langsung oleh terduga pelaku bernama Mamat, dengan sebilah golok yang ditempelkan ke lehernya. Sabtu (20/09/2025).

Kronologi insiden terjadi saat musyawarah desa berlangsung. Terduga pelaku Mamat diduga mengacungkan sebilah golok ke arah korban Bai dan menempelkannya ke leher korban sambil melontarkan ancaman akan membunuh. Perbuatan tersebut menimbulkan rasa takut nyata dan membahayakan keselamatan jiwa korban.

Korban yang merasa terancam menolak penyelesaian secara kekeluargaan dan menyatakan memilih jalur hukum. Musyawarah pun tidak mencapai kesepakatan.

Korban Bai, melalui kuasa hukumnya LBH ARB DPC Lebak dan Kantor Hukum Yandi Dharyandi & Rekan (YDR), telah melaporkan peristiwa ini ke Polsek Pamarayan. Laporan mencakup dugaan tindak pidana sebagai berikut:

Pasal 310 KUHP: pencemaran nama baik,

Pasal 351 KUHP: penganiayaan,

Pasal 335 KUHP: pemaksaan/perbuatan tidak menyenangkan,

Pasal 336 KUHP: ancaman pembunuhan,

serta UU Darurat No. 12 Tahun 1951: kepemilikan/penggunaan senjata tajam tanpa hak.

Untuk memperkuat laporan, korban telah menjalani visum et repertum di fasilitas kesehatan serta menyerahkan keterangan saksi yang melihat langsung insiden ancaman golok tersebut.

Ketua LBH ARB DPC Lebak, Andi Ambrillah menyatakan, “Perbuatan terduga pelaku Mamat yang menempelkan golok ke leher korban Bai adalah tindak pidana serius. Kami mendesak aparat kepolisian agar segera memproses laporan ini secara profesional dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Kantor Hukum YDR menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal perkara hingga tuntas.

“Kami sudah mengajukan laporan resmi dan akan memastikan setiap pasal pidana yang relevan diterapkan. Ancaman terhadap nyawa tidak boleh ditoleransi,” tegas salah satu tim advokat YDR.

Peristiwa di Desa Mander ini menambah catatan kelam tindak kekerasan dan ancaman di wilayah Kabupaten Serang. LBH ARB DPC Lebak bersama Kantor Hukum YDR menegaskan komitmen penuh dalam mendampingi korban Bai hingga ke tahap persidangan. Aparat penegak hukum diharapkan segera mengambil langkah tegas terhadap terduga pelaku Mamat demi tegaknya hukum dan rasa keadilan masyarakat. (Hadi, S.H & Umar)

Related posts

Lsm Bentar Kecam Oknum Kades Intimidasi Wartawan di Lebak

admin

Hati-hati! Jalan Lintas Rangkasbitung – Cipanas Lebak Banten

admin

Bimtek Manajemen ASN Disnaker, Sekdaprov: ASN Dituntut Cepat dalam Memberikan Pelayanan Ditengah Era Disrupsi

admin