JESTV.ID, LEBAK – Buntut pencemaran nama baik terhadap wartawan, oleh oknum Kepala Sekolah SMPN 9 Rangkasbitung. Mendapat tanggapan dari Wakil Ketua fraksi Gerindra Bambang Sp, saat ditemui media diruang kerjanya. Bambang meminta agar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, mencopot Kepsek SMPN 9 Rangkasbitung, karena telah menghancurkan marwah jurnalis melalui ujaran kebencian.
“Oknum kepsek yang bersangkutan, harus bisa membuktikan bila para jurnalis yang pada saat itu meliput kegiatan revitalisasi adalah benar-benar sebagai rampok. Tapi apabila tidak, maka oknum tersebut telah melanggar pasal 433 Undang Undang nomor 1 tahun 2023 tentang pencemaran nama baik melalui verbal,” ujar Bambang kepada wartawan, Selasa (23/9/2025).
Bambang juga meminta, agar Kepolisian dan Kejaksaan turun ke TKP untuk melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut.
“Aparat harus harus turun ke lokasi, karena diduga terindikasi ada penyimpangan dan tidak transparan ke publik,” terangnya.
Untuk diketahui, diberitakan sebelumnya, bahwa empat orang wartawan mengalami ujaran kebencian dengan tuduhan sebagai rampok.
Saat itu media tengah mengontrol atau melakukan peliputan program revitalisasi di SMPN 9 Rangkasbitung. Lokasinya di Jalan Raya Ona-Cisemut Km 06, Desa Pasirtanjung, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Tiba tiba datang dari samping kanan oknum Kepala Sekolah (bernisial H A) sambil berkata, waduh doang rampok ( ditujukan pada wartawan)
Padahal saat itu awak media sedang berdiskusi dengan kepanitiaan P2SP, terkait para pekerja yang melanggar Standard Operasional Prosedur (SOP) K3 (Tidak memakai Alat Pelindung Diri) APD. Seketika itu, karena tersinggung dengan ucapan oknum tersebut. Akhirnya tanpa pamit lagi, media meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) walau ada usaha pihak P2SP yang meminta kembali untuk bermusyawarah terkait ucapan tadi.
Dengan kejadian ini, para wartawan sebanyak empat orang sepakat pulang dan berasumsi bahwa Kepsek SMPN 9 Rangkasbitung, diduga telah melakukan pencemaran nama baik.
Sebagaimana diatur dalam pasal 433 UU nomor 1 tahun 2023 atau yang lebih dikenal dengan KUHP tentang perbuatan menyerang nama baik seseorang, melakukan fitnah, penghinaan, tapi tidak dapat membuktikan kebenaran yang dituduhkannya.
Maka pelaku dapat di jerat pidana paling lama empat (4) tahun dan denda paling banyak 750 juta. (Yanto/Welly)

