Site icon jestv.id

King Naga dan Sejumlah Tim Kuasa Hukum YLBH Cakrabinus Dampingi Sidang Perdana Sanajaya

JESTV.ID, LEBAK – Sidang perdana terdakwa kasus dugaan penyerobotan lahan di gelar di Pengadilan Negeri Lebak- Banten, pada hari Senin 26 Februari 2024.

King Naga bersama sejumlah masyarakat Jiayasari yang ikut hadir mengawal gelar sidang perdana Sanajaya, berharap pihak terdakwa, di perlakukan seadil-adilnya, karena dia adalah sebagai korban bukan pelaku tindak kejahatan. Hal itu disampaikan Naga kepada awak media Jestv.id, di temui di halaman parkir PN Lebak, Senin (26/02/2024).

“Di awali pelaporan 15 warga Jayasari yang merasa di rugikan oleh JB pada bulan April-2021, di situ tercatat nomer LP/B/67/III/2023/SPKT I. DITRESKRIMUM/ Polda Banten 15 Maret 2023, namun pihak terlapor belum terjamah APH, ada apa,” ujar Naga.

Naga juga beberkan terkait pasal-pasal yang seharusnya dapat menjerat JB.

“Dugaan telah terjadi tindak pidana, barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau pengrusakan sebagaimana di maksud dalam pasal, 170 KUHPidana dan atau 406 KUHPidana,” papar naga.

Lanjut, Naga juga sesalkan terkait tuntutan yang dibacakan JPU yang menyebut nama JB hanya sebatas saksi, “Sesuai nomor registrasi 39/Pid B/2024/PN RKB an Iyas, dan nomor 41/Pid B/2024/PN RKB an Sanajaya, saya terkejut, karena point-point tersebut tidak satupun yang menyeret nama Mulyadi Jayabaya yang semula sebagai terlapor,” jelas Naga.

“Menurut kajian analisa saya, pelapor yang membuat laporan di Polda Banten, tentu dengan bukti-buki yang cukup, sehingga Polda Banten menerima laporan sebagaimana di maksud dalam pasal 170 KUHPidana dan atau 406 KUHPidana.
Namun hasil penyelidikan di temukannya pasal 372KUHPidana dan 378 KUHPidana junto pasal 55 KUHP, menurut saya bukan menghilangkan tersangka, tetapi lebih kepada penambahan tersangka baru,” ujarnya.

“Selain itu, jika di temukan pasal baru, sebagaimana yang di maksud pada pasal 372 KUHPidana dan 378 KUHPidana junto pasal 55 KUHP, junto pasal 480 KUHP nya di kemanakan,” tanya Naga.

“Saya rasa sudah jelas dakwaan Iyas yang menawarkan tanah kepada Mulyadi Jayabaya dan tambang pasir yang di kelola oleh keluarga besar Mulyadi Jayabaya, seharusnya junto 480 KUHP menyeret nama JB, dan saya hanya berharap APH kaji ulang terkait status pak JB, demi tegaknya hukum di negara kita,” tutupnya.

Sisi lain dari hasil gelar sidang perdana terdakwa Sanajaya, pihaknya bersama tim Kuasa Hukum YLBH Cakrabinus, sepakat untuk mengajukan eksepsi dan agenda sidang berikutnya akan di gelar pada tanggal 14 Maret 2024.

(Aris RJ)

Exit mobile version