jestv.id
Daerah

LSM Banten Coruption Watch Akan Laporkan Desa Pasirgintung ke APH Terkait Pekerjaan Desa Yang Disubkontrakan

JESTV.ID, LEBAK – Menindaklanjuti informasi pada edisi yang lalu, terkait pelaksanaan pembangunan Rabat beton di Desa Pasirgintung, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, yang anggarannya menelan biaya sebesar Rp 105.000.000,- (Seratus lima juta rupiah) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBDes) tahun 2025. Diduga di Sub Kontrakan pada pihak ketiga
Mendapat perhatian serius dari kontrol sosial.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Banten Coruption Watch BCW) Kabupaten Lebak, Deny Setiawan secara Kelembagaan akan bersurat ke Aparat Penegak Hukum (APH), agar menjadikan contoh dan edukasi serta terciptanya efek jera bagi Desa yang melabrak regulasi.

Lanjut Deny, berdasarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) nomor 7 tahun 2013
Mengatur tentang larangan dana desa disubkontrakan
Larangan ini tersirat dalam beberapa peraturan dan penggunaan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat desa.
Secara umum, Dana Desa untuk kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang dilaksanakan secara swakelola oleh desa.
Oleh karena itu, kegiatan seharusnya dikerjakan oleh masyarakat desa.

Permendes PDTT Nomor 13 tahun 2020, mengatur tentang prioritas penggunaan DD
untuk kegiatan yang mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat desa.

“Penggunaan Dana Desa harus dilakukan secara swakelola oleh masyarakat desa, bukan disubkontrakkan kepada pihak ketiga. Tujuannya agar masyarakat bisa mendapatkan manfaat langsung dari kegiatan pembangunan dan pemberdayaan.
Disamping itu, Penggunaan Dana Desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, termasuk dalam hal pengadaan barang dan jasa,” jelasnya kepada media, Kamis (24/7/2025).

Sementara itu, Kasi Ekbang Kecamatan Cikulur, Epul.
saat dihubungi Via WhatsApp, dipertanyakan tentang boleh tidaknya pihak desa men sub kan pekerjaan APBDes ke pihak ketiga.

“Bahwa pekerjaan tersebut tidak dibenarkan dikerjakan oleh pihak ketiga, saya akan klarifikasi dan cari tahu dahulu tentang kebenaranya,” jawab Epul saat dikonfirmasi media. (Welly)

Related posts

Kegiatan ANBK SDN 3 Cipining Kecamatan Curugbitung Berjalan Aman dan Lancar

admin

Ditpamobvit Polda Banten Intens Lakukan Pengamanan di PT LBE

admin

Wakapolres Lebak Pimpin Pengamanan Aksi Unras di PT. Cemindo Gemilang Bayah

admin