JESTV.ID, Kabupaten Tangerang – LSM INAKOR soroti proyek pemagaran lapangan sepak bola yang berlokasi di Kampung Pala Kongsi 009/003, Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang Banten diduga proyek siluman dan disubconkan kepada pihak ketiga.
Saat tim investigasi LSM INAKOR di lapangan menanyakan kepada pekerja yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, “Saya hanya pekerja pak. pelaksananya pak Suwanda, untuk lebih jelasnya bapak tanyakan ke pak Suwanda,” paparnya pada tim. Jum,at (22/09/2023).
Sementara itu Tim LSM INAKOR mengkonfirmasi via pesan WhatsApp Suwanda sebagai kaur pembangunan Desa Patrasana mengatakan, “Pekerjaan kegiatan pembangunan pagar ini di kerjakan pihak ketiga H.Samsudin,” jawabannya singkat.
Untuk di ketahui publik khususnya masyarakat desa patrasana ada peraturan presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012.
Yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek dan nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya . (SAMUDI).