jestv.id
Daerah

Mantan Kabid Penma Banten Tanggapi Rehab Berat Sekolah MAS Wasilatul Makiyah

JESTV.ID, LEBAK – Diberitakan sebelumnya, Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi (BKBA)
Rehab Berat Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Wasilatul Makiyah.
Di Kampung Ela Desa Ciuyah, Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak.
Bantuan yang bersumber dari Reallzing Educations Promise-Madrasah Education Quallti Reform (IBRD 8992-D) Direktorat Kurikulum, Sarana Kelembagaan dan Siswa Madrasah Kementrian Agama Republik Indonesia tahun anggaran 2024 diduga tidak sesuai spesipikasi. Jumat (13/12/2024).

Media menemukan beberapa kejanggalan tentang penggunaan bahan material
Seperti pemasangan plapon dari material kayu, bukankah seharus dari baja ringan ber SNI (sertifikat)
Atap genting apakah dibenarkan memakai genting bekas ? dan yang lebih miris lagi, sekolah tersebut tidak mempunyai siswa, kalaupun ada Kegiatan Belajar dan Mengajar (KBM)

Dalam menyikapi dugaan tersebut, mantan Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Madrasah (PENMA) Provinsi Bantent, Ucok Hakim
Ketika dihubungi Via WhatsApp, mengatakan, saya sudah hampir 3 bulan Bang pindah tugas, sekarang udah gak ngurusin madrasah lagi.
Namun terkait dengan program penerima Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi (BKBA)
Sebagai penentu Kontrol dan Verifikasinya ada di Konsultan, jadi bila Konsultan menyetujui, itu tidak ada masalah, karena semua dikordinasikan oleh Sekolah masing masing dengan konsultan.
Biasanya kalau tak sesuai dengan arahan konsultan, perubahan matrial itu tidak bisa dilakukan.

“Silahkan abang tanyakan ke konsultan. Pekerjaan bangunan itu ada batas waktunya, kalau belum selesai batas waktunya tidak bisa serta merta dikatakan temuan, tapi itu harus diperbaiki dan diganti,” ujarnya.

Terkait baja ringan yang harus ber SNI, memang benar harus ber SNI, kemudian Baja ringan yang diganti dengan matrial kayu, itu juga harus dikordinasikan dulu dengan Konsultan, dapat disetujui atau tidak.

“Mengenai “Papan Proyek” bila tidak ada, wajib dibuatkan dan harus dipasang, karena itu merupakan wujud nyata transparansi sesuai UU nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” pungkasnya. (Herman / Omo)

Related posts

Kukuhkan Forum Anak Lebak, Bupati: Penuhi Hak Anak

admin

Polsek Warunggunung Polres Lebak Melaksanakan Vaksin Di PKM Warunggunung

admin

Kubangan Menganga di Tengah Jalan Pardasuka-Pringsewu, Komisi III DPRD Pringsewu: PUPR Harus Buka Mata

admin