Site icon jestv.id

Musa Anggota DPRD Lebak Akan Laporkan KPU Lebak ke DKPP dan Prades, Honorer dan PNS ke BPK RI

JESTV.ID, LEBAK – Berdasarkan pemberitaan sebelumnya tentang
statement Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak. Terkait klarifikasi atau bantahan tentang diperkenankannya PNS, Guru honorer, Prades dan lain-lain yang mengacu pada undang-undang nomor 7 tahun 2017.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lebak Musa Welyansah menyikapi bahwa Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tidak bisa mematahkan atau membatalkan Undang-undang nomor 6 tahun 2016, tentang Desa dan didalamnya ada larangan tentang perangkat Desa yang tidak boleh merangkap jabatan. Serta menerima honor atau upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Begitu pula dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diatur dalam Kemendes nomor 40 tahun 2021.
Sementara larangan untuk guru diatur dalam undang undang nomor 14 tahun 2005 yang mana sangat jelas berlaku bagi guru Pegawai Negri Sipil (PNS) dan honorer,” ucap Musa dihubungi via cellulernya, Sabtu (7/01/2023).

“Di dalam UU Pemilu bila di cermati jelas PPK, PPS dan lainnya harus bekerja penuh waktu, bagi yang rangkap jabatan tidak akan bisa bekerja dengan penuh, artinya penyelenggara Pemilu telah melanggar kode etik maka, mereka harus diberhentikan,” tambahnya.

Musa menambahkan bukan hanya itu saja, UU no 7 tahun 2017 juga mengatur syarat menjadi PPK dan Panwascam.

“Adakah adil dan professional? Mereka melakukan Nepotisme sementara yang rangkap jabatan sudah jelas Nepotisme.
Keliru jika KPU hanya berlandaskan UU dan peraturan KPU.Sementara yang lainnya dikesampingkan, seperti peraturan DKPP,” imbuhnya.

Inilah alasan saya (Musa-red) untuk melaporkan Komisi Pemilihan Umum ke DKPP dan Prades, Guru honorer, PNS, ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).

“Adapun KPUD yang mengacu pada UU dan peraturan KPU, biar diuji nanti oleh DKPP. Selaku Lembaga yang berkompeten dalam mengawasi penyelenggaran Pemilu,” ujarnya.

Perlu saya tegaskan dalam UU nomor 7 tahun 2017 tidak ada satupun pasal yang membolehkan PNS, Honorer, Prades dan lainnya mendaftar PPK.

“Jadi KPUD harus jeli dan cermat dalam penyampaian Regulasi,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Lebak Ni’matullah ketika dihubungi baik melalui Whatapps maupun telepon cellularnya tidak ada jawaban. (Herman/Omo).

Exit mobile version