JESTV.ID, LEBAK – Terjadi lagi dugaan pungutan terhadap sejumlah masyarakat yang mendapatkan bantuan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Hal ini berdasarkan informasi dari masyarakat, yang membeberkan sejumlah pungutan kepada masyarakat, yang diduga dilakukan pihak panitia pelaksanaan program PTSL, di Desa Situregen Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak- Banten.
Sebut saja Otong, yang menyampaikan terkait berapa jumlah biaya yang wajib di bayar oleh masyarakat, kepada oknum pegawai Desa tersebut, dan nilainya cukup fantastis sehingga patut diduga hal ini sudah melanggar aturan SKB 3 Menteri.
Warga mengaku bahwa pungutan biaya pembuatan sertifikat tersebut, sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan dalih, yang Rp.200.000,- buat bayar tukang ukur, dan yang rp.150.000,- buat biaya sertifikat.
Awalnya masyarakat di arahkan untuk mentransfer ke nomer rekening oknum pegawai Desa, namun warga menolak, dan akhirnya sejumlah warga termasuk Otong, membayar secara cash kepada oknum desa (inisial) AG.
Parahnya lagi, Otong mengaku kalau yang Rp 200.000,- itu wajib di bayar terlebih dulu, dengan alasan untuk biaya pengukuran lahan mereka sedangkan pengukuran belum di laksanakan.
Otong juga mengatakan bahwa masyarakat punya kwitansi tanda bukti pembayaran, karena memang itu yang menjadi permintaan masyarakat.
Ini pernyataan Otong kepada media, di temui di kediamannya, Kamis (16/05/2024).
“Mengenai biaya buat sertifikat, saya bersama warga di pinta Rp.350.000,- yang Rp.200.000,- buat bayar biaya pengukuran, yang rp.150.000,- buat biaya sertifikat,” ungkapnya.
“Bahkan itu yang Rp.200.000,- wajib di bayar terlebih dulu,” imbuhnya.
Ditanya bukti pembayaran, “Ada kwitansi, tapi kalau saya belum punya, kalau yang lain sudah di kasih kwitansi,” jelasnya.
Selang satu hari usai mendapat keterangan warga, lanjut awak media berupaya menghubungi pihak desa setempat, yang diduga mengetahui kronologis pungutan tersebut, via chat Whastaap, Jum’at (19/05/2024) namun pihaknya tidak menjawab.
Hingga jeda waktu 1×24 jam, tidak ada tanggapan, akhirnya awak media jestv.id, memutuskan untuk berkabar kepada publik.
(Aris RJ).