jestv.id
Daerah

Ulama Bayah Minta Kapolres Lebak Turun Tangan Sikapi Warem Pulomanuk

JESTV.ID, LEBAK – Warung remang-remang (Warem) di Kawasan Pulomanuk, Bayah, yang sebelumnya sempat  akan di robohkan oleh Sat Pol PP Kabupaten Lebak, hingga saat ini masih berdiri. Padahal, ketika penertiban yang dilakukan pekan lalu, para pemilik warem hanya diberi waktu tiga hari sebelum pembongkaran dilakukan untuk mengosongkan Warem tersebut.

Perwakilan ulama Bayah, KH.Mustayadi sangat menyayangkan gagalnya pembongkaran warem tersebut. Hal ini juga menjadi sebuah tanda tanya bagi masyarakat Bayah, sebab alasan yang disampaikan Camat Bayah terkait gagalnya pembongkaran warem itu semakin kesini makin tidak jelas.

“Kita kan ikut turun bersama Sat Pol PP waktu menertibkan warem. Waktu itu mau langsung dibongkar, namun karena kasihan masih ada barang-barang di warem itu, maka kita sepakati tiga hari agar pemilik warem mengamankan barang miliknya. Tapi sampai sekarang sudah seminggu lebih tidak ada tindak lanjut yang jelas,” ujar Pimpinan pondok pesantren Nurul Iman Bayah kepada wartawan pada Jumat (11/02/2022).

Menurutnya, mungkin, Pemkab Lebak tidak sanggup menertibkan warem itu, sehingga Ulama di Bayah meminta Kapolres Lebak ikut serta turun tangan mendampingi dan sekaligus turut serta menertibkan warem tersebut. Kata KH Mustayadi.

“Dan di kawasan tersebut sering terjadi keributan akibat mabuk-mabukan, musik yang bising. Ini sudah meresahkan lingkungan. Kan tiap-tiap yang meresahkan itu sudah menjadi kewajiban pihak kepolisian untuk menindaknya,” katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC) Juliana Batubara mengatakan, pekan lalu pihaknya sudah bersurat kepada Kapolres Lebak. Surat yang dilayangkannya itu bentuk surat rekomendasi, sebagai tindak lanjut dari hasil audiensi dengan Pemkab Lebak.

“Jadi persoalan keberadaan warem Pulomanuk itu bukan hanya pelanggaran Perda saja, tapi juga soal ketertiban umum. Kalau dilihat dari kacamata hukum Pasal 503  KUHP angka 1-e mengancam pidana kurungan dan denda barangsiapa membuat riuh atau ingar, sehingga pada malam hari waktunya orang tidur dapat terganggu,” katanya.

Selain bersurat ke Kapolres Lebak, kata Juli, IMC juga sudah menyurati Komisi III DPRD Lebak. Menurutnya, persoalan ini harus disikapi bersama demi menjaga ketertiban bersama juga.

(Kusnadi)

Related posts

Sikapi Kritis Anggota DPRD Terkait PPK, Ketua KPU Lebak : Semua Landasannya Pada UU Nomor 7 Tahun 2017

admin

King Badak dan Rakyat Lebak Tantang Aparat Hukum Tangkap Preman Proyek APBD di Kabupaten Lebak

Redaksi

Polres Serang Kota Polda Banten Amankan Puluhan Botol Miras Dari THM Bisky

admin