JESTV.ID, LEBAK – Musa Weliansyah anggota DPRD Banten angkat bicara oknum Kades Kerta, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten, yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api.
Menurut Musa tindakan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Bahkan, Kepala Desa bisa diberhentikan jika mengacu pada Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Desa No. 06 Tahun 2014 Pasal 29 No. 5 “Melakukan meresahkan sekelompok masyarakat desa”. Ia menekankan bahwa Kepala Desa harus menjadi contoh bagi masyarakat dan tidak boleh terlibat dalam aktivitas yang merugikan atau melanggar hukum.
“Kepala desa yang terlibat dalam kasus seperti ini tidak hanya merusak citra pemerintahan Desa, tetapi juga menimbulkan keresahan di masyarakat,” ungkap Musa kepada media pada Minggu (12/1/2025).
Lanjut Musa, adanya alat hisap sabu di kantor Desa harus diusut tuntas siapa pemiliknya, terlebih adanya saksi yang mengaku pernah mengambil sabu/narkoba pesanan oknum Kades Kerta Kecamatan Banjarsari tersebut.
“Selain itu, beredar video pengakuan warga yang pernah diancam menggunakan senpi ilegal sebagai bukti adanya perilaku yang arogan dan meresahkan kepada masarakat,” ungkapnya.
Apabila perbuatan oknum Kades membuat masyarakat resah, maka BPD Desa Kerta Kecamatan Banjarsari bisa mengusulkan pemberhentian Kepala Desa tersebut kepada Bupati melalui Camat sesuai amanat undang-undang.
“BPD harus segera mengambil tindakan yang tegas untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan Desa,” pungkasnya.
Sementara media mencoba mengkonfirmasi terkait hal tersebut. Namun saat dihubungi via pesan WhatsApp tapi tak ada jawaban meski notifikasinya ceklis dua. (Omo)