jestv.id
Daerah

Ketua Forum FK LSM Lebak Yayat Ruyatna Angkat Bicara Terkait Ramainya Pemberitaan Desa Nayagati

JESTV.ID, LEBAK – Sebagian masyarakat Desa Nayagati mengeluh, karena selama dua tahun belakangan ini hektaran sawahnya kekeringan. Sehingga masyarakat tidak bisa bercocok tanam, disebabkan tidak adanya sumber air yang bisa di alirkan untuk mengairi pesawahan blok Bungin yang berlokasi di Desa Nayagati, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak- Banten, karena jebolnya tanggul irigasi yang diduga dibiarkan oleh pihak Desa setempat selama dua tahun belakangan ini.

Hal ini di sampaikan oleh Ketua Forum FK LSM Lebak, Yayat Ruyatna Karena pihaknya merasa risih, dan menyayangkan hal semacam itu seolah menjadi topik utama bahkan seolah lebih penting dari apapun sehingga gaduh dimana-mana.

“Ramainya pemberitaan terkait polemik yang terjadi di Desa Nayagati, terus terang saya selaku Ketua Forum di Kabupaten Lebak, merasa Risih setelah saya membaca berita tersebut di media polisi news. Apalagi setelah mendengar ramainya perbincangan rekan media dan lembaga yang membahas persoalan tersebut,” ujar Yayat kepada media Selasa (09/05/2023).

“Yang lebih memalukan, saya dengar dari 12 Kepala Desa bergabung serentak melaporkan saudara (DANI) seorang wartawan dari media polisi news, ke pihak berwajib, ini kan memalukan !!! Seharusnya sebagai pemimpin itu tidak boleh anti kritik dong,” tegasnya.

“Biar kita semua tau, kalau wartawan itu tidak bisa dilaporkan ke pihak yang berwajib, selama itu dalam Kontek’s pemberitaan, dan siapapun tidak berhak untuk menghalangi kegiatan liputan jurnalis, karena wartawan itu dilindungi oleh undang-undang nomor.40 tahun 1999,” siapapun yang menghalangi kegiatan jurnalis bisa di pidanakan sebagaimana pasal 18 ayat 1 UU pers nomor 40 tahun 1999 dengan ancaman kurungan 2 tahun penjara, atau denda paling banyak Rp,500,000,000; (Limaratus juta Rupiah),” jelasnya.

Sebenarnya Yayat menuturkan selaku pejabat Desa maupun pejabat pemerintahan lainnya, apabila ada pemberitaan yang terkesan sepihak jangan marah, karena kejadian tersebut biasanya terkendala dari komunikasi atau pihak kepala Desa yang tidak merespon telpon dari awak media.

“Harusnya Kepala Desa Nayagati itu, legowo dan sebelum mengambil tindakan, upayakan kroscek dulu ke masyarakat mencari solusi apa yang menjadi keluhan masyarakatnya, kalau hanya terkait tanggul irigasi yang jebol harusnya kepala Desa memfasilitasi masyarakatnya, mengajukan perbaikan ke dinas terkait. Karena Kepala desa itu adalah abdi masyarakat, bukan malah sebaliknya terpancing oleh keterangan dari masyarakat,” ujarnya.

“Saya berharap kepada para pejabat Desa maupun pejabat lainnya, agar kiranya sesuatu persoalan dapat ditempuh dengan jalan musyawarah terlebih dulu, agar tidak mencoreng nama baik kedua belah pihak, baik pihak media maupun pihak bersangkutan, bekerjasama kepada siapapun jika itu di anggap perlu,” pungkasnya. (Aris RJ)

Print Friendly, PDF & Email

Related posts

Polsek Curugbitung Lakukan Investigasi dan Bantu Padamkan Kebakaran Rumah

Tim Redaksi

Dibulan Penuh Berkah Ini Keluarga Haji Iwan Nawawi Membagikan Santunan Untuk Anak Yatim, Janda dan Fakir Miskin

Tim Redaksi

Ditpamobvit Polda Banten Intens Lakukan Pengamanan di Objek Vital

admin

Leave a Comment

Translate ยป
%d bloggers like this: